• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kejaksaan Negri Sukabumi Terima Uang Titipan Kasus SPK Fiktif, Totalnya Terkumpul 19,1 Milyar Rupiah

    Jumat, 2/17/2023 04:41:00 PM WIB Last Updated 2023-02-17T09:42:16Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan dari para pengusaha terkait perkara Surat Perintah Kerja SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016 lalu, Jum'at (17/02/2022) siang.


    Pantauan awak media di Kejari Kabupaten Sukabumi, dari lima kali proses tahapan penyerahan uang titipan dari para pengusaha kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, saat ini, sudah terkumpul hampir mencapai Rp 19.148.901.536.00.,- dari total kerugian Negara yang telah dihitung sebesar 37 Milyar Rupiah.


    Pada saat penghitungan uang titipan di Kejari Kabupaten Sukabumi, terlihat Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu bersama staf dan Kepala Bank BJB Cabang Pelabuhan Rahmat Abadi berserta karyawan Bank BJB yang menghitung uang titipan.


    Dalam penyampaiannya dihadapan awak media, Rahmat Abadi mengatakan, saat ini kami dari pihak Bank BJB Cabang Pelabuhan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 


    "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, khususnya kepada Kasi Pidsus. Atas keberhasilan dan kerja kerasnya bersama tim yang telah berhasil mengungkap dan mengumpulkan uang titipan dari pengusaha sebesar 19,1 milyar rupiah lebih. Sehingga saat ini, tersisa sekitar 5,9 milyar lagi yang belum di kembalikan," ungkapnya, saat memberikan keterangan kepada awak media secara singkat, Jum'at (17/02/2023). 


    Sebelumnya, dalam kasus perkara SPK fiktif ini, Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju SH,.MH di dampingi Kasi Intel Tigor Sirait, Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu pada tanggal (09/02) sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu HA, DI dan SE. Ketiga tersangka tersebut sudah resmi ditahan dan mendekam di lapas Warungkiara untuk dua puluh hari kedepan.



    Sementara itu, disaat awak media mempertanyakan serah terima uang titipan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan resmi.


    "Tunggu aja ya teman-teman, nanti kalau sudah terkumpul semuanya akan kita rilis semuanya, jadi harap bersabar," ungkap sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini