Redaksi
PT. JELAJAH HUKUM NUSANTARA
AHU-001128.AH.01.31.TAHUN 2022
Nomor Pokok Wajib Pajak
42.775.421.3-405.000
Nomor Induk Berusaha
1904220033879
Direktur Utama
Junajah Jajah Nurdiansyah,S.Pd
Pendiri
Junajah Jajah Nurdiansyah,S.Pd
Irwan Ramdan
Kontak Redaksi:
Alamat: Kp.Tugu Rt 003/005 Ds.Cibodas Kec.Palabuhanratu Kab.Sukabumi Prov.Jabar
Sekertariat:
Alamat: Kp.Kiaralawang Rt 001/020 Ds.Citepus Kec.Palabuhanratu Kab.Sukabumi Prov.Jabar
Email: redaksijelajahhukum@gmail.com
Telp: 0858-6305-5323
------------------------------------
Redaksi Jelajahhukum.id
Pimpinan Perusahaan
⚫Junajah Jajah N,S.Pd
Pimpinan Umum
⚫Zia Ulhaq Pahru Roji,S.H
⚫Jajat sudrajat
Dewan Pembina
⚫Patar Sihotang, S.H,.M.H
Penasehat Hukum
⚫Efri Darlin Marto Dakhi,S.E.,S.H.,M.H.,CPM.,CPA.,CPCLE
⚫R.Anggi Triana Ismail, S.H
Pemimpin Redaksi
⚫Irwan Ramdan
Sekertaris Redaksi
⚫Risa Lati Dinilah
Bendahara
⚫Lisna Holifah, S.Pd
Design IT
⚫Efri Yano
Redaktur
● I.Ramdan
Wartawan Nasional
• Ellah/Ateu
• Maulana Yusuf
• Hermawan
• Eka Haryanto
• Didin Muztahidin
Kaperwil Jawa Barat
⚫ Aep Saepudin
Wakaperwil Jawa Barat
• Encep Nurjana
Wartawan Jawa Barat
⚫Agus Sugianto
⚫Andi Pratama
Sukabumi Kota/Kabupaten
⚫Hilman Sanjaya (Kabiro)
⚫Harie Hermawan (Wakabiro)
⚫Novita
⚫Lismawati
• Ridayani
Kabiro Kota Bandung
⚫Iksan Nugraha
Wartawan Kota Bandung
• Fahmi Adrian Naufal
• Ronal L Tobing
• Diki Rinaldi
• Yeremia Emanuel
• Irfan Ramdani
• Herdi Triyanto
• Sendi Septian
• Achmad Rafi
• Muhamad Andri
• Ardya Gilang
• Dimas
• Mohammad Ali Hadian
Wartawan Kabupaten Bandung
● Ferdi Ferdiansyah
Korwil Banten
•
Kabiro Lebak
•
Kabiro Kota Cilegon
⚫ Nina
Kaperwil Bangka Belitung
⚫ Hariyono
Kabiro Bangka Belitung
• Yudi Candra
Kabiro Bangka Selatan
• Asaleh
Kabiro Kab.Rohul Riau
° M.Irfan Hasan
Kabiro Kab.Siak Riau
° Edy Antony
Kabiro Kota Pekanbaru
° Fathul Bari
Wakabiro Kota Pekanbaru
° Evy Sitinjak
Kabiro Kab.Kampar Riau
° Munawar
Korlap Riau
⚫Horas Situmorang
Kaperwil Jambi
⚫Manginar Siringo Ringo, M.L.,S.H
------------------------------------
Warning
Nama-nama Wartawan jelajahhukum.id tercantum di dalam Box Redaksi dan di bekali dengan Kartu Pers serta Surat Tugas dalam menjalankan tugas untuk mencari berita, iklan atau advertorial.
Diharapkan kerjasama kepada pihak Instansi Pemerintahan, Swasta maupun secara pribadi agar memberikan kemudahan kepada Wartawan jelajahhukum.id dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas kerja samanya Kami ucapkan terima kasih.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika ada pihak instansi Pemerintahan dan Swasta maupun pribadi yang merasa di rugikan oknum yang mengaku mengatasnamakan Wartawan jelajahhukum.id tanpa ada tercantum namanya di Box Redaksi, maka bukan wewenang dan tanggungjawab Redaksi jelajahhukum.id atau silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib.
Ditetapkan
19 April 2022
TTD
Irwan Ramdan