• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polres Sukabumi Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

    Jumat, 3/03/2023 03:10:00 PM WIB Last Updated 2023-03-03T08:10:15Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Komitmen Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede yang akan segera mengembalikan barang bukti kendaraan sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya dalam rilis beberapa waktu yang lalu, akhirnya dapat dibuktikan.


    Satuan Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam buatan tahun 2021 dengan nomor polisi F 4798 TAC kepada perwakilan keluarga pemilik dari kendaraan malam tadi, Kamis (02/03/2023) di Mapolres Sukabumi.


    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, kendaraan sepeda motor yang diserahkan tersebut berdasarkan surat kepemilikan kendaraan atau BPKB nya atas nama saudari Riah Tarbiyah yang beralamat di Kampung Babakan Cirumput RT 001/007 Desa Bojong Sawah Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi.


    "Penyerahan kendaraan kepada pemiliknya ini, sebagai wujud nyata komitmen Kapolres Sukabumi dalam membantu masyarakat," ujar Iptu Aah kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Jum'at (03/03/2023).


    Diketahui keberadaan sepeda motor yang diserahkan kepada perwakilan pemilik, dilaporkan telah hilang akibat dicuri pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, dirumah korban.


    "Untuk penyerahan kendaraan gratis tidak ada pungutan biaya," tegasnya lagi.


    Menurutnya, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan terutama sepeda motor, silahkan menghubungi petugas Satuan Reskrim dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini