• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Oknum Kades Cikamunding Diduga Selingkuhi Istri Orang

    Rabu, 4/19/2023 06:38:00 PM WIB Last Updated 2023-04-19T11:38:47Z
    masukkan script iklan disini

     

     (Foto: ilustrasi oknum Lades Cikamunding)


    LEBAK, jelajahhukum.id - Oknum Kepala Desa (Kades) Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten di duga melakukan perselingkuhan (Affair ) dengan istri orang, warga Kampung Cikatomas Desa Cikatomas, Rabu (19/04/2023).


    Kisah asmara yang terlarang tersebut sudah di laporkan oleh AG suami dari affair oknum Kades YH sang kepala Desa Cikamunding.


    Berdasarkan hasil konfrmasi dan informasi yang dihimpun awak media, bahwa AG suami dari ER merasa tidak senang atas perbuatan YH.


    Berasal dari chatt WA istrinya yang kebetulan saat itu dibuka oleh AG selaku suaminya merasa tidak enak, sehingga AG melaporlan kasus ini kepada APH, dalam hal ini Polsek Cilograng, dengan bukti laporan tanggal 18 April 2023. Adapun yang dilaporkan terkait adanya bukti chatt dari oknum kades dengn istri terlapor.


    Saat awak media menghubungi salah satu tokoh di Kecamatan Cilograng yang namanya minta tidak di sebutkan namanya di media ini, mengirimkan beberapa voice not suami dari istri yang di duga di selingkuhi Sekertaris Apdesi Kabupaten Lebak tersebut, yang notabene oknum Kades Cikamunding.


    "Dugaan perselingkuhan yang di buktikan dengan adanya sejumlah bukti chatt via WhatsApp," ujarnya.


    Untuk itu, lanjutnya, peristiwa tersebut sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan dugaan perselingkuhan itu sudah d laporkan ke Polsek Cilograng.


    "Kita akan kawal terus, agar banyaknya gunjingan perselingkuhan yang selama ini merebak di masyarakat terbukti dan di proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


    Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka Ahmad Siswanto,SH saat dikonfrmasi via telpon membenarkan bahwa adanya pengaduan oleh salah satu warga inisial AG terkait adanya kasus perselingkuhan antara ER dan YH.


    "Namun kasus ini masih dalam proses, dan karena akan lebaran kita tunda dulu kasus ini. Mungkin setelah lebaran akan kita tidak lanjuti kasus ini," katanya.


    Menurut YH, sebagai terlapor saat dikomfirmasi via Telepon menyatakan bahwa semua tuduhan itu tidak benar, apa yang di tuduhkan pelapor.


    Bahkan terkait vidio itu menurut saya tidak netral, karena tidak menghadirkan ER dan orang tuanya.


    YH pun menambahkan bahwa Chatt itu saya sudah tau itu adalah suaminya, dan itu sepertinya mau menjebak saya, bahkan nomer yang di gunakan itu adalah nomer sdr Santo.


    Sedangkan menurut Ketua APDESI Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin saat dikomfirmasi via Telpon mengatakan, dalam hal ini saya belum bisa memberikan komentar apapun.


    "Karena tidak tau persis persoalannya," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini