• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Amankan Penjual Obat Terlarang

    Jumat, 4/07/2023 08:59:00 PM WIB Last Updated 2023-04-07T14:05:56Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Berdasarkan Informasi dari masyarakat Wilayah Kecamatan Surade dan Jampangkulon yang resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang disinyalir dapat memicu dampak buruk khususnya dikalangan remaja. Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melakukan pendalaman dan respon cepat terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kecamatan Surade.


    Hingga pada Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Telah diamankan 2 (Dua) orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jalan Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatam Surade Kabupaten Sukabumi berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer.


    Adapun Identitas penjual (pelaku) dan barang Bukti yang diamankan di wilayah Kecamatan Surade inisial SK, alamat Dusun Ujong Blang Rt 00 Rw 00 Desa Alue Keutapang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara dan barang bukti yang diamankan, tramadol 40 butir, heksimer 378 butir.


    Identitas penjual (pelaku) diwlayah Kecamatan Jampangkulon inisial AM, alamat  Dusun Alue Cut Desa Alue Ketapang Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara. Barang bukti yang diamankan, tramadol 100 butir, heksimer 29 paket sebanyak 210 butir.


    Selanjutnya, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini