• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kurang Dari 24 Jam, Polsek Majalaya Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan di Majalaya

    Selasa, 5/16/2023 01:39:00 PM WIB Last Updated 2023-05-16T06:40:30Z
    masukkan script iklan disini

     


    BANDUNG, jelajahhukum.id - Sebelum viral, kurang dari 24 jam Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil menangkap DH (28) pelaku penusukan terhadap pedagang.


    Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 14 Mei 2023 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Raya Laswi Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.


    "Dimana korban pada saat sedang berdagang dan akan ke warung melihat ada pemabuk yang berdiri didepan tokonya," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (16 Mei 2023).


    "Kemudian tidak berapa lama warga yang mabuk ini menghampiri korban kemudian terjadi cekcok mulut," tambah Kusworo.


    Kusworo menjelaskan setelah cekcok mulut, tersangka DH langsung memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gunting ke arah lengan kiri korban.


    "Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan," tuturnya.


    Lanjut Kusworo, adapun motif tersangka DH tersinggung karena tatap-tatapan dengan korban, jadi terkesan oleh tersangka seperti menantang.


    "Kondisi tersangka saat itu adalah pengaruh minuman keras, jadi sorenya karena ini kejadian jam 18.40 sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari," jelas Kusworo.



    Sehingga tersangka DH datang ngajak berkelahi, lanjutnya, dan korban ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki oleh tersangka yang biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka.


    "Dari terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam bisa diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya dirumah tersangka," tegas Kusworo.


    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


    (Iksan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini