• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Transaksi BBM Ilegal di Sukabumi Dibekingi Oknum Polisi

    Jumat, 5/26/2023 08:08:00 PM WIB Last Updated 2023-06-01T13:52:51Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Sukabumi Selatan Diduga menjual bahan bakar jenis Pertalite menggunakan jerigen. SPBU yang melakukan penjualan Pertalite menggunakan jerigen dilakukan setiap tengah malam dengan dugaanmenggunakan kuota nelayan dan petani, agar mendapatkan tambahan kuota dari Pertamina.


    Berawal dari salah satu SPBU di Kecamatan Tegalbuleud, diketahui dalam prakteknya penjualan SPBU Pertalite berjerigen yang diangkut dengan mobil jenis pick'up itu menggunakan surat rekomendasi dari Forkopimcam dan dinas terkait, tetapi sudah habis masa waktunya atau surat rekomendasi yang sudah kadaluarsa. 


    Menurut keterangan narasumber yang tidak mau dicatut namanya menyebutkan, semua yang bermain di SPBU itu diatur oleh Kepala POM, Agus.



    "Mereka mengambilnya rata-rata menggunakan mobil SS yang memuat 75 jerigen sampai 120 jerigen, sedangkan semalam bisa sampai 7 mobil bahkan terkadang menggunakan truk dengan biaya pengecoran bensin sebesar Rp 15.000/jerigen," ungkapnya, Jum'at (26/05/2023).


    Ia pun menjelaskan bahwa kuota Pertalite untuk nelayan sebenarnya bukan terbatas tetapi tidak kebagian kuotanya, karena dibeli dan dijual oleh pihak pengelola SPBU menggunakan jerigen dan dijual keluar dari wilayah Kecamatan Tegalbuled bahkan sampai ke Agrabinta - Kabupaten Cianjur.


    "Diduga kuat praktek penjualan bahan bakar secara ilegal ini pernah dipanggil oleh pihak Tipiter Polres Sukabumi tetapi tidak berlanjut, yang sampai saat ini turut diduga kuat adanya setoran rutin kepada oknum anggota sebesar Rp 200/liter, angka yang sangat fantastis. Sementara itu, dugaan setoran juga terjadi kepada oknum anggota Polsek setempat setiap bulannya," ujarnya.



    Praktek jual beli bahan bakar ilegal ini tidak hanya terjadi di SPBU Tegalbuleud, tetapi hal yang sama juga diketahui terjadi di SPBU Purabaya dengan besaran setoran pada oknum penegak hukum yang sama, bahkan SPBU di wilayah Jampang dan Surade juga diindikasikan terjadi praktek ilegal dengan modus yang sama.


    Ketika berita ini diterbitkan, Kepala Pom belum dapat dikonfrmasi.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini