• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Adanya Oknum Pengusung Proyek Irigasi di Pajampangan, Minta Fee 50 Persen dari Total Nilai Anggaran

    Minggu, 6/04/2023 05:33:00 PM WIB Last Updated 2023-06-04T10:38:20Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Kemen PUPR RI melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yang merupakan sebuah program yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan pengelolaan air irigasi dalam sistem pertanian yang berada di Desa Pasir Panjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi menuai beberapa persoalan.


    Pasalnya proyek tersebut ditenggarai telah dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Garuda Sakti (LGS) Kota/Kabupaten Sukabumi Pupung Puryanto, Minggu (4/06/2023).


    Pupung Puryanto dalam pernyataannya menyatakan bahwa ia telah mendapat laporan dari beberapa masyarakat dan kelompok tani atas adanya dugaan penyelewengan anggaran yang menimpa proyek bernilai Rp 195 juta tersebut.


    Di samping itu jelas Pupung ada pula persoalan pencairan anggaran yang tidak sesuai kesepakatan terhadap proyek yang dikerjakan secara swakelola tersebut. 


    "Kelompok kerja mengaku baru 70 persen  dari total pembayaran yang telah dicairkan. Akibatnya, kelompok tersebut terpaksa mencari pinjaman uang atau mengutang untuk membeli material dan membayar upah kerja yang masih belum terbayarkan. Situasi ini menempatkan mereka dalam tekanan finansial ditambah mereka harus  mencari solusi untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerjaan," ucap Pupung.


    Dan diketahui ternyata ada beberapa proyek serupa yang berada di wilayah Pajampangan yang mendapat persoalan yang sama.


    "Bahkan menurut informasi yang saya dapat ada oknum yang mengaku sebagai pihak pengusung proyek yang meminta fee sebesar 50 persen dari total nilai anggaran pada setiap titik proyek yang diberikan. ini sangat mengerikan sekali. Tindakan semacam ini mencerminkan tindakan yang miskin integritas dan moralitas. Hal ini tentunya akan  merugikan pihak-pihak lain yang berhak mendapatkan manfaat dari anggaran proyek tersebut, seperti pekerja, masyarakat, dan pemerintah. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip etika dan keadilan," ungkap Pupung.



    Pupung Puryanto merasa sangat geram atas perilaku yang ditunjukkan oleh beberapa oknum tersebut dan ia menyebut oknum tersebut sebagai perilaku orang brengsek.


    "Oknum yang sangat brengsek,! Sangat keterlaluan sekali. Apa yang bisa nanti diterapkan pada bangunan, bila ada oknum yang meminta fee sebesar itu," geram Pupung


    Dalam hal ini, lanjut Pupung, korupsi bukan hanya sekedar kejahatan yang mencuri uang negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem yang seharusnya melindungi kepentingan mereka. Dampaknya bisa sangat merugikan, baik dari segi finansial maupun pembangunan infrastruktur yang penting bagi kemajuan suatu daerah.


    "Uang yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki dan membangun fasilitas publik akhirnya berakhir di tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini jelas memperburuk ketimpangan sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.


    Untuk itu, Ketua DPD LGS Kabupaten/Kota Sukabumi tersebut dengan tegas meminta kepada aparat penegak hukum untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini. Dia menekankan pentingnya penindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi dengan sumber APBN tahun 2023 tersebut. 


    Pupung Puryanto menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan tugas bersama untuk memastikan bahwa keadilan dan integritas dipulihkan.


    "Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan," tegasnya.


    Pupung Puryanto juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Dia berharap agar proses hukum terhadap oknum-oknum yang meminta fee sebesar 50 persen bisa dilakukan dengan cepat, adil, dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.



    Kemudian ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan melaporkan setiap indikasi tindak korupsi yang mereka temui. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, media, dan individu yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, upaya untuk membersihkan sistem dari korupsi dapat menjadi lebih efektif.


    "Dalam upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Saya Pupung Puryanto bersama dengan DPD LGS Kota/Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini