• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal Blok Cibuluh Desa Ciemas

    Kamis, 6/08/2023 04:26:00 PM WIB Last Updated 2023-06-08T09:26:54Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Pimpin langsung bersama Tim Gabungan lakukan Penutupan Ratusan galian lubang Penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa barat, Kamis (8/6/2023).


    “Kegiatan ini bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, kita langsung menghentikan kegiatan dilokasi. Sehingga kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini, yang Alhamdulillah kita sudah ada di lokasi tersebut,” ujar Maruly Pardede.


    Maruly mengatakan, dalam kegiatan Penutupan Tambang illegal ini kami menerjunkan 82 Personil Polres Sukabumi dibantu oleh Sat Brimob Polda Jabar 30 Personil serta Gabungan, TNI, Satpol PP, dan Perhutani, untuk melakukan Penutupan Penambanagn Emas Ilegal serta dibantu dengan alat berat untuk mempercepat kegiatan tersebut.


    “Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini, dengan menggunakan pagar kawat. Jalan nya juga akan rusak, sehingga tidak bias untuk dilewati atau digunakan kembali,” tegas Maruly.


    Maruly pun sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang ilegal.



    Lanjut Maruly, Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut, kami bersama Tim Gabungan melakukan Penanaman Pohon sebanyak 200 bibit pohon Mahoni, untuk bisa memperbaikin lingkungan atau lokasi bekas penambangan ilegal ini.


    “Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Maruly.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini