• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 11 Tahun 2023, Bupati Sampaikan Dua Raperda

    Selasa, 6/13/2023 08:01:00 AM WIB Last Updated 2023-06-13T01:02:09Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id _ Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan dua Raperda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang peraturan perubahan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan dan penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Rapat paripurna digelar di aula utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (12/6/2023).


    Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan, adanya Raperda tentang pendidikan bermaksud untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi agar mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, mandiri, unggul pada taraf nasional dan internasional berbasis karakter dan kearifan lokal.


    "Hal ini sejalan dengan misi pertama Pemda Kabupaten Sukabumi sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026 yakni membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya dan berdaya saing," ungkapnya.


    Dijelaskan Bupati, pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana tercantum dalam pasal 28 C dan pasal 28 E ayat 1.



    "Secara khusus pada pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara indonesia dalam pendidikan. Kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan serta anggaran pendidikan nasional. 


    Bupati Marwan mengapresiasi DPRD Kab. Sukabumi atas inisiasi raperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan amanat konstitusi dasar pasal 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.


    "Hal ini tentu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab," ujarnya.


    Adapun Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 disampaikan Bupati, Kab. Sukabumi telah menerima hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan daerah pada Jumat 12 Mei lalu dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 


    "WTP yang kita terima merupakan yang ke sembilan kali secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai 2022," ucapnya.



    Bupati meminta, semua pihak terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja serta memperbaiki kekurangan dan kelemahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) agar kedepan bisa terus mempertahankan opini WTP tersebut.


    "Raihan WTP ini harus berbanding lurus antara kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat. Sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini