• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Didampingi Kuasa Hukumnya, Iqbal Salim Laporkan Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen 'KK' ke Polres Sukabumi

    Kamis, 8/03/2023 07:00:00 AM WIB Last Updated 2023-08-03T04:58:34Z
    masukkan script iklan disini
    Foto: Iqbal salim (kiri) bersama kuasa hukumnya Zardi Khaitami (kanan)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Iqbal Salim adalah seorang warga Kampung Cireundeu RT 15 RW 04 Desa Bojong Jengkol Kecamatan Jampang Tengah, Ia didampangi kuasa hukumnya Zardi Khaitami,SH mendatangi Mapolres Sukabumi pada Selasa, 1 Agustus 2023, untuk membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik pada Kartu Keluarga (KK).


    Berdasarkan surat Lapdu itu, diketahui pada tanggal 16 April 2018 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Kecamatan Cisaat bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan data otentik pada KK.


    Adapun kronologisnya, Iqbal Salim mengetahui hal tersebut setelah mencari informasi dokumen untuk melaporkan suatu perkara ke pihak Kepolisian maupun ke lembaga hukum independent.


    Saat itu Iqbal Salim datang ke Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meminta untuk di printkan KK atas nama yang berinisial LS yang beralamat di Kampung Bojong Jengkol RT 04 RW 08 Desa Bojong Jengkol Kecamatan Jampang Tengah. Setelah itu dari pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi memberikan satu lembar KK dalam bentuk draft atas nama inisial tersebut yang mana status perkawinannya adalah cerai mati.


    "Sebagai suami, Iqbal Salim tidak menerimanya dan selama ini dengan Sdri. LS ini tidak pernah melakukan cerai, baik secara lisan maupun tertulis," ungkap Zardi berdasarkan pengakuan kliennya, saat dikonfirmasi awak media.


    Zardi Khaitami, SH selaku kuasa hukum Iqbal Salim yang turut mendampingi pelaporan itu meminta pihak kepolisian agar bisa memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, atas kejadian tersebut kliennya telah mengalami kerugian secara immaterial dengan hak sebagai suami terabaikan.


    "Bahkan anak kandung klien saya yang usianya sekarang sudah menginjak 17 tahun tidak mengenal Iqbal Salim sebagai ayah kandungnya sendiri," pungkasnya.


    Atas Kejadian tersebut, Iqbal Salim mengalami kerugian immaterial dengan hak sebagai suami terabaikan.


    "Anak kandung saya WD tidak mengenal saya sebagai ayah kandung serta diintimidasi oleh pihak-pihak lain. Saya mohon kepada bapak Kapolres Sukabumi agar pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik pada KK (Kartu Keluarga) saya dapat di proses secara hukum yang berlaku," tutur Iqbal Salim dengan rasa sedihnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini