• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Para Kades dan Bendes Se'Kabupaten Sukabumi Dipanggil Inspektorat, Ada Apa?

    Selasa, 8/01/2023 09:59:00 AM WIB Last Updated 2023-08-01T03:17:05Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Viral nya tentang pendampingan hukum desa di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, berdasarkan surat nomor 700.1.2/2090/Sekret/2023 perihal: penting. Inspektorat memanggil kepala desa dan bendahara di 85 Desa yang ada di 29 Kecamatan se'Kabupaten Sukabumi untuk dimintai keterangan dengan membawa:

    1. Dokumen APBdes TA 2023

    2. Dokumen perjanjian kerjasama bantuan hukum

    3. Bukti pembayaran (Tunai - non tunai)

    4. Pertanggungjawaban kegiatan bidang bantuan hukum yang bersumber dari DD tahun 2023

    5. BA hasil musyawarah desa.


    Dari total 381 Desa di Kabupaten Sukabumi, hanya kepala desa dan bendahara di 85 Desa saja yang dimintai keterangannya oleh Inspektorat dan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 31 juli 2023 dan 1 Agustus 2023 dengan jadwal yang berbeda.


    Pantauan awak media di kantor Inspektorat, setelah Kades dan Bendes dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, salasatu Kepala Desa yang diwawancarai awak media yaitu Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak, H.Empang mengatakan, hari ini saya selaku Kepala Desa Sukamaju bagian yang hari ini di jadwalkan di mintai keterangan oleh inspektorat. Di Kecamatan Cikakak ada 2 Desa yang jadwal hari ini, yaitu Desa Sirnarasa dan Sukamaju, tentunya ini langkah yang baik agar persoalan bantuan hukum yang mana menjadi viral akan terjawab nantinya dan kita pun kepala desa sebetulnya dengan slot yang ada tentang bantuan hukum ini terus di tindak lanjuti.


    "Kalau Sukamaju dianggarkan di Dana Desa (DD) dan besarnya itu Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), lalu hal ini dipemahaman kita mengenai pendampingan hukum ini tidak mungkin diberikan kepada yang basic nya yang bukan hukum. Tentu dipemahaman kita pendampingan hukum ini apabila ada kasus masyarakat kecil, masyarakat miskin, trus difabel, yang tersandung hukum nanti akan bisa didampingi, dengan pemikiran kita kesana," ucap Empang.


    Ini memang hal yang sangat positif bagi kepala desa, lanjut Empang, memang slot nya ada. Lalu kita anggarkan dan kita percayakan kepada pak Marpaung dan beberapa desa sudah merasakan manfaat itu.


    "Adapun yang ditanyakan oleh Inspektorat ke Kepala Desa yaitu, pertama dari manfaat trus apakah sudah benar ini di transfer melalui apa? apakah anggaran nya dari DD (Dana desa) atau dari yang lain? Itu pertanyaan-pertanyaan nya dan kita sudah jawab semua dengan dokumen yang dimiliki, tentunya harapan kepala desa tentunya hal ini di tindak lanjuti, dikaji ulang kembali. Karena ini kan sangat viral, dikaji ulang hingga ada putusan bahwa hal ini salah lho, hal ini benar lho.


    "Kalau salah nantinya kaya gimana, itu harapan kita agar tidak semacam terombang ambing ketidakjelasaan. itu harapan Desa Sukamaju, tentu itu harapan para kepala desa semua yang menganggarkan pendampingan hukum tersebut. Saya jujur secara umum, saya berpikir ini hal yang penting tentang pendampingan hukum," terang Empang.


    Ketika awak media menanyakan, apakah untuk pendampingan hukum desa ini anggarannya dari Dana Desa (DD)?


    "Ya itu kan kalau di kita anggaran pendampingan hukum itu dari DD (Dana Desa) dan kita transfer kan ke rekening atas nama direktur dari pada pendampingan hukum tersebut, keuangan desa atau bendahara desa sudah mengirimkan," tuturnya.


    Sementara itu, perwakilan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Palabuhanratu, Kades Jayanti Nandang, S.Ag menjelaskan bahwa tertanggal 28 Juli 2023, inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil kepada kami, pemerintah Desa Jayanti bersama beberapa rekan kades sewilayah Kabupaten Sukabumi pada hari ini 31 Juli 2023 meskipun waktu nya ada yang berbeda. Kebetulan Jayanti masuk di sesi pertama dan hari ini kita sudah mengahadap ke inspektorat melalui pak Kusnadi, kebetulan beliau yang ditugaskan kepada kami untuk meminta keterangan kepada kades dan bendes Jayanti.


    "Inspektorat bertanya kepada kita, satu hal saja yakni anggaran tentang pendampingan hukum. yang hari ini pantauan saya sangat ramai, baik dikalangan rekan-rekan media maupun rekan-rekan lainnya, baik dari berbagai group, baik di group nya Apdesi, Parade dan kawan-kawan yang lain," Ungkap Nandang.


    Nandang pun menjelaskan, kebetulan kita dipanggil dua orang di satu desa itu, yaitu kepala desa dan bendahara desa. Tadi sudah kita jelaskan dan tidak ada satu pun pertanyaan yang tidak bisa kita jawab, karena berdasarkan fakta, data serta dokumen yang kami miliki. Kemudian dari pihak inspektorat meminta data nya mana, dokumennya mana. Kami sudah memberikan semua itu pada pihak inspektorat.


    Nandang pun menceritakan apa yang ditanyakan Inspektorat tersebut, ya inspektirat menanyakan benar ga Desa Jayanti menganggarkan? Anggaran nya dari mana? dasar hukum nya apa? mana berita acara dengan BPD nya? mana keputusan desa nya? dengan siapa kita bekerjasama? dengan lembaga apa kita bekerjasama? dasarnya apa? sudah di transfer apa belum? ada kes bek apa belum?


    "Untuk Desa Jayanti sendiri menganggarkan sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah). tidak ada kesbek, yang ada itu pembayaran untuk PPH, PPN artinya pajak. Pajak nya kalau tidak salah Rp 550 ribu, pajaknya dibayar oleh desa jadi terpotong secara sistematis, jadi yang tertransfer itu Rp 8.450.000 ( delapan juta empat ratus lima puluh ribu)," beber Nandang.


    Awak media pun menanyakan, setelah dimintai keterangan oleh Inspektorat apa dimintai yang lainnya, seperti dokumen?


    "Hanya diminta dokumen-dokumen saja, dokumen yang ada dikita. Dokumen apa saja sih yang menyangkut terkait penganggaran tersebut dan semua sudah kami berikan kepada inspektorat. Karena jayanti bekerjasama nya dengan Law Firm MP, ya kita serahkan saja, termasuk dokumen MoU nya juga kita serahkan," pungkas Nandang.


    Ketika berita ini ditayangkan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi belum memberikan statment terkait pemanggilan para Kepala Desa dan Bendahara Desa yang dipanggil dan dimintai keterangannya terkait pendampingan hukum desa.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini