• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Seorang Ayah Kandung Tega Aniaya Anaknya Sendiri Karena Minta Uang Jajan, Pelaku Kini di Amankan Polres Sukabumi

    Rabu, 8/30/2023 08:19:00 AM WIB Last Updated 2023-08-30T01:19:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Caption: Pelaku yang juga seorang ayah kandung yang aniaya anaknya sendiri karena minta uang jajan)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Satreskrim Polres Sukabumi AKBP Marully Pardede di dampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah saepul rohman bersama Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo menggelar Pers Release terkait penganiayaan anak di bawah umur, satu tersangka yaitu E selaku ayah kandung korban berhasil di amankan Polres Sukabumi, Selasa (29/08/2023).


    AKBP Marully Pardede mengatakan, pada hari ini selasa 29 Agustus 2023, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan Pers Realis mengungkap kegiatan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah 5 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang sebelumnya sempat viral di media sosial, sehingga viral nya vidio ini dimulai sekitar jam 15:00 pada tanggal 27 agustus 2023 yang lalu tepatnya pada hari Minggu.


    "Dari ramai nya hal itu banyak yang mengkonfirmasi pada kami termasuk juga pada para penyidik, bergerak dari vidio viral di facebook tersebut, dari kasat Reskrim dan juga jajaran polsek kami perintahkan untuk coba menelusuri," jelas Maruly.


    Akhirnya, lanjut Maruly, sekitar jam 22:00 Wib, Kapolsek Sagaranten bersama Kanit Reskrim Polres Sukabumi berhasil menemui lokasi tempat viral nya vidio tersebut, kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku yang melakukan penganiayaan di dalam vidio viral tersebut, yang antara lain adalah ayah kandung dari anak balita yang dilakukan penyiksaan didalam vidio itu.


    "Adapun identitas dari tersangka adalah atas nama E, Laki laki 34 tahun pekerjaan petani dan warga Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi. Hasil dari pendalaman penyidik setelah dilakukan pengamanan oleh Kapolsek Sagaranten dan juga jajaran Reskrim langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan langsung dilakukan pemeriksaan, baik itu meminta kepada pihak keluarga dari pada korban yaitu uwa dari korban itu sendiri untuk membuat laporan termasuk memeriksa beberapa saksi dan pendalaman," terang Kapolres.


    Kapolres Sukabumi pun menceritakan kronologis kejadian rekaman vidio tersebut oleh tersangka E, yaitu sekitar jam 09:00 tanggal 27 pagi, karena yang bersangkutan merasa emosi jadi sebelumnya korban dengan kaka nya ini sedang jajan diluar.


    "Namun tidak diberikan dan menangis lalu di gendong kerumah masih menangis, E yang merupakan ayah kandung yang mungkin karena cape dengan pekerjaan istirahat melihat anaknya rewel kemudian melakukan penyiksaan tersebut dan direkam dengan HP yang dimiliki oleh Pelaku," ujarnya


    AKBP Marully Pardede pun memaparkan bahwa dengan Durasi Vidio yang sudah terekam, lalu yang bersangkutan meng-Upload di akun facebook nya dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya. Istri E ini adalah ibu dari pada anak atau korban yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun, sehingga niatan dari pelaku adalah agar ibu dari anaknya itu mengetahui bahwa anaknya nakal.


    "Setelah di upload, kemudian ramai viral dan berhasil didalami dan di amankan pelakunya oleh Polsek Sagaranten dan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, terhadap pelaku di terapkan pasal 80 ayat 1 undang undang RI No 17 tahun 2016 junto pasal susunan C Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak, dimana ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah," ungkapnya.



    Adapun barang bukti yang berhasil di amankan baik dari pelaku antara lain visum, kemudian keterangan dari saksi-saksi dan juga vidio yang beredar, serta keterangan dari tersangka dan 1 unit handphone yang digunakan untuk merekam dan meng-upload di akun facebook tersebut.


    "Yang bersangkutan saat ini ditahan dan dilakukan proses pemeriksaan sampai 20 hari kedepan dalam rangka menyelesaikan berkas perkara," pungkas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


    (Tim JH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini