• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Warga Keluhkan Pembakaran Sampah di Pinggir Sungai Ciliwung, Ketua DPD PPLHI Kabupaten Bogor Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti

    Sabtu, 9/02/2023 08:49:00 AM WIB Last Updated 2023-09-02T01:53:17Z
    masukkan script iklan disini


    BOGOR, Jelajahhukum.id _ Warga keluhkan Pencemaran udara hasil dari pembakaran Sampah di tepi Sungai Ciliwung, pembakaran sampah dipinggir sungai ciliwung tepatnya di wilayah Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong, Minggu (02/9/2023).


    Kegiatan ini sudah berlangsung sejak lama, pembakaran sampah tersebut dikeluhkan warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi pembakaran. 


    Selama ini sampah selalu menjadi masalah dalam pengelolaannya, terutama yang dikelola oleh operator sampah Swasta perorangan, ada Operator setelah memilah residunya langsung mereka antarkan ke Tempat pembuangan Akhir (TPA).


    Namun yang sangat mengerikan dalam pengelolaan sampah residu oleh operator perorangan adalah dimusnahkan dengan cara dibakar dipinggir sungai dan alasan yang mereka sampaikan karena mereka tidak memiliki armada untuk mengantarkan residu itu ke TPA.


    "Kegiatan pembakaran sampah ini sudah berlangsung sangat lama sekali dan selama itu juga warga didekat tempat pembakaran sampah merasakan asap dari hasil pembakaran yang membuat napas sesak dan lain-lainnya, apalagi setelah Subuh nampak seperti kabut," ucap Dody selaku Ketua DPD Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Kabupaten Bogor.


    Dody pun menjelaskan bahwa asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah mengandung bahan- bahan kimia berbahaya yang dapat mengakbatkan polusi udara. Asap dari pembakaran sampah apapun, baik plastik, kayu, kertas, daun dan kaca melepaskan banyak polutan seperti Karbonmonoksida, Formaldehida, Arsenik, Dioksin, Furan dan VOC. 


    "Bagi warga yang berada sekitar lokasi pembakaran, terutama anak-anak, Ibu hamil, lansia, bagi yang memiliki riwayat penyakit jantung dan paru, sangat beresiko mengalami gangguan kesehatan akibat menghirup zat-zat yang berbahaya hasil dari proses pembakaran," ujarnya.


    Pelarangan pembakaran sampah agar mengurangi polusi pencemaran udara seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi, dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini sangat diharapkan oleh warga di sekitar lokasi pembakaran ada tindakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.


    "Semoga permasalahan yang dikeluhkan oleh warga sekitar cepat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dengan memberikan edukasi kepada operator sampah perorangan agar mereka lebih memahami tentang bahayanya bila membakar sampah tersebut," tutup Ketua DPD PPLHI Kabupaten Bogor.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini