• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Adanya Pengusaha Batu Bara Ilegal di Kecamatan Bayah

    Jumat, 10/13/2023 09:53:00 AM WIB Last Updated 2023-10-13T02:53:38Z
    masukkan script iklan disini


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ BD (inisial_red) diduga adalah Seorang Pengusaha batu bara ilegal di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak - Banten, yang stokpile nya berlokasi di Kampung Pulo Manuk, Desa Darmasari. Ia seorang Bos penampung batu bara yang di duga hasil penambangan ilegal dari lokasi blok Sangko Desa Sawarna.


    Seperti di katakan OM (inisial_red) yang sama se'propesi di bidang usaha jual beli batu bara mengatakan, BD harusnya paham sebagai penampung batu bara hasil penambangan ilegal, karena tidak punya legal standing.


    "Harusnya paham dengan kordinasi, seperti yang lain, jangan merasa usaha dengan modal sendiri, merasa benar," ungkapnya.


    Menurut OM, kan BD juga tau arahan dari berbagai pihak, agar paham dengan usaha ilegal, supaya terbangun kondusif.


    "Kalau begitu dia punya cara, itu pasti timbul masalah (tidak kondusif) dan berimbas kepada yang lain. Kalau ada satu saja pengusaha batu bara ilegal muncul di media, sudah pasti  berimbas kepada yang lain," pungkasnya.



    Entah apa maksud dari OM tersebut ketika mengatakan kondusif dan tidak kondusif. Ketika berita ini ditayangkan, BD belum dapat dikonfrmasi.


    Selanjutnya, awak media pun akan mengkonfrmasi perihal izin usaha batu bara tersebut kepada dinas terkait.


    (Didin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini