• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    SMPS Muhamadiyah Cipanas Tahan Ijazah Siswa Sejak Tahun 2019 Karena Belum Bayar Biaya SPP dan Ujian

    Senin, 10/23/2023 03:03:00 PM WIB Last Updated 2023-10-23T08:03:51Z
    masukkan script iklan disini
                              (Caption: illustrasi)


    CIANJUR, Jelajahhukum.id _ Salah satu sekolah swasta yang berada di kampung Sukasari No.47 Cipanas RT/RW 02/14 Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Provinsi Jabar, SMPS Muhamadiyah Cipanas di duga tahan ijazah siswa sejak tahun 2019 lalu dengan alasan belum bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan iuran ujian yang di selenggarakan 2019 lalu. Hal tersebut di ungkapkan P (inisial_ red) salah satu orang tua siswa SMPS Muhamadiyah Cipanas.


    P pun menjelaskan bahwa anak saya sudah beberapa kali ke sekolah tersebut untuk mengambil ijazah, tapi tidak diberikan. Ketika saya tanya, kenapa belum di ambil ijazahnya? jawab anak saya, ijazahnya harus di tebus dengan nilai uang sebesar Rp 1.000.000 rupiah dengan alasan ada tunggakan SPP dan iuran ujian.


    "Yang jadi pertanyaan bagi saya kenapa itu bisa terjadi, sementara sekolah tersebut di bantu oleh pemerintah melalui dana BOS, kalaupun itu bisa di lakukan itu harus ada kesepakatan antara saya dengan sekolah. Sementara ini tidak ada undangan musyawarah atau pemberitahuan secara resmi terhadap saya, kalau seperti ini jelas ini masuk kategori pungli," ungkap (P), Senin (23/10/2023) di rumahnya, 


    Selain itu (P) menyampaikan terhadap awak media, ketika saya tanya wali kelas anak saya, jawabanya, Menurut data tata usaha (TU) anak saya belum melunasi SPP selama 12 bulan,dan uang ujian sebesar 400 ribu, pak.


    Sementara itu, Muhamad Ramdani selaku guru sekaligus wali kelas dari anak (P) mengatakan, saya selaku wali kelas dari siswa itu hanya menjalankan apa yang di sampaikan bagian tata usaha di sekolah ini.


    "Saya tidak menahan ijazah tersebut, hanya saja sekedar mengingatkan bahwa siswa tersebut punya Tunggakan SPP dan uang iuran, ujian, dan SPP tersebut sudah berjalan dari dulu sudah menjadi ketentuan yayasan, dengan nilai uang perbulannya sebesar Rp 50.000 rupiah, di kali 12 bulan dan uang pelaksanaan ujian sebesar Rp 400.000. Itupun hasil musyawarah dengan kepala sekolah, komite dan wali siswa," jelas Ramdani ketika di konfirmasi melalui telpon seluler.


    Di lain pihak, Bambang selaku kepala sekolah SMPS Muhamadiyah Cipanas mengatakan, di sekolah ini tidak ada penahan ijazah.


    "Kalaupun ada ijazah yang masih di sekolah itu bukan di tahan, mereka yang belum melakukan sidik jari dan pemasangan photo," pungkasnya.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini