• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Terkait Kasus Perselingkuhan, Pelapor Tolak Permohonan Damai Oknum Kades Cikamunding

    Rabu, 10/18/2023 10:05:00 AM WIB Last Updated 2023-10-18T03:42:33Z
    masukkan script iklan disini


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ Buntut dari adanya kasus perselingkuhan antara oknum kades Cikamunding YN dan pasangan selingkuhan nya ER kasus nya masih berjalan .


    YN dan kuasa Hukumnya Dede SH, mengajukan permohonan pengajuan damai kepada pihak pelapor (Anggi).


    Dari hasil yang dapat dihimpun awak media , bahwa telah terjadi pertemuan dari kedua belah pihak antara pihak terlapor  YN dan kuasa Hukumnya, begitu juga dari pihak pelapor Anggi dan kuasa hukum dan keluarga.  Pertemuan bertempat di Cafe Bilqis jam 19:30 Wib sampai dengan jam 21:00 Wib, Rabu (17/10/2023).


    Dalam musyawarah ini, oknum kades Cikamunding YN melalui kuasa Hukumnya Dede SH mengajukan permohonan agar kasus ini bisa di selesaikan secara musyawarah atau dengan cara kekeluargaan.  


    Selain itu juga oknum Kades Cikamuding YN secara langsung meminta maaf kepada Anggi selaku pelapor, bahwa dalam hal ini oknum kades Cikamunding meminta maaf dan  mengakui semua kesalahan apa yang telah di perbuat nya, dalam hal kasus ini. 


    Sementara Anggi selaku pelapor secara lugas mengatakan, sejak pertama ketahuan kasus perselingkuhan tersebut, Saya secara pribadi dan keluarga sudah memaafkan  dan tidak menuntut apa-apa, yang penting jangan di ulangi lagi.


    "Namun ketika perselingkuhan ini di ulangi lagi dan sepertinya dengan secara sengaja menentang hukum. Saya sebagai manusia biasa, menjadi berang, apalagi perbuatan tersebut di lakukan oleh seorang pejabat publik," ujarnya.


    Anggi selaku pelapor merasa kecewa kepada YN, karena apa yang telah di ungkapkan nya atau janji-janjinya tidak di ulanginya.


    "Bahkan perselingkuhan tersebut berujung dengan penggerebegan oleh saya sendiri," tutur Anggi.


    Jadi dalam kasus yang ini, lanjut Anggi, sama saya juga menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk datang baik-baik.


    "Tapi saya sekarang sangat kecewa, karena semua yang datang bukan yang bersangkutan , malah suruhan-suruhannya saja atau orang yang merasa simpati kepadanya," ungkap Anggi. 


    Masih kata Anggi, saya tegas kan dalam kasus ini saya tidak ada kata damai.


    "Kasus ini akan saya lanjutkan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


    Sementara permintaan pihak terlapor memohon di selesaikan secara kekeluargaan, di tolak pihak pelapor. Dede,SH selaku kuasa Hukum terlapor  menuturkan, ya kalau keputusan ini sudah tidak di terima, kami selaku kuasa hukum terlapor tentunya akan melakukan upaya-upaya hukum  sebagai bentuk pembelaan.


    H.Eman selaku tokoh juga pihak keluarga pelapor dalam kesempatan ini mengatakan dan bersikukuh dalam kasus ini, pelaku harus di proses hukum, apalagi pelaku adalah seorang pemimpin masyarakat.


    "Kami selaku keluarga pelapor akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.


    Dalam kesempatan ini juga, masih keluarga Anggi yaitu Ahmad Yani meminta kepada rekan-rekan media dan LSM yang peduli akan kebenaran dan keadilan agar selalu mengawal dan memantau perjalanan kasus ini.


    "Supaya  tidak mandeg atau jalan di tempat," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini