• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tewaskan Dua Pekerja, Bos Galian Tanah Diamankan Polisi

    Selasa, 10/31/2023 09:50:00 PM WIB Last Updated 2023-10-31T14:50:42Z
    masukkan script iklan disini

     


    LEBAK, jelajahhukum.id _ Polres Lebak mengamankan F, warga Bogor, pengelola atau bos galian tanah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang pegawai galian. 


    Dia ditangkap buntut dari peristiwa dua pekerjanya tewas tertimbun saat bekerja pada proyek galian tanah dekat Tol Rangkasbitung tersebut, yaitu Diki sopir tronton asal Kecamatan Sajira dan Aden operator eksavator asal Kecamatan Cibadak.


    Keduanya meninggal seketika di tengah-tengah bukit yang menjulang. Kala itu Diki tengah menunggu antrean pengisian sedangkan Aden tengah beroperasi mengeruk tanah. Secara tiba-tiba, bagian atas bukit longsor dan menimpa keduanya beserta alat berat. 


    "Kami telah mengamankan warga Bogor berinisial F. Pemilik galian tanah di Cibadak yang kemarin menewaskan dua orang karyawannya," tutur Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahaya, kepada Wartawan, Selasa (31/10/2023). 


    Untuk selanjutnya kata Kasat, wartawan lebih baik menghubungi Kanit yang menangani kecelakaan kerja di galian tanah di Cibadak. Soalnya, ia sedang ada giat di Polda.


    "Info selanjutnya ke Kanit ya kang," kata Kasat. 


    Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Alfian Hazali mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.


    "Sudah masuk tahap penyidikan dan kita sudah menetapkan satu tersangka. Itu kita sebut pengelolanya atas nama inisial F warga Bogor," ucap Alfian.


    Dalam perjalanannya, Satreskrim Polres Lebak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Satu diantaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Totok.


    "Termasuk Ahli dari Disnaker, Pertambangan atau Distamben dan satu lagi ahli pidana, jadi 3," ujarnya.


    Masih kata Alfian, pihak kepolisian melalui unit Krimsus juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah yang bersebalahan dengan Tol Rangkasbitung tersebut.


    "Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti juga kita amankan berupa Beko. Proyeknya juga sudah tidak berjalan," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini