• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Yudha Sukmagara: Pembentukan Perda Merupakan Kewenangan Pemda Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah

    Selasa, 10/24/2023 07:38:00 AM WIB Last Updated 2023-10-24T00:38:44Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id – Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Rabu (18/10/23) di Hotel Pangrango Sukabumi.


    Dalam laporanya Sekretaris DPRD kabupaten Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina menyampaikan bahwa rakor tersebut di ikuti peserta dari unsur Perangkat Daerah, Kecamatan dan Mitra Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi berjumlah 240 orang peserta.


    "Tujuan rapat koordinasi ini untuk mengoptimalkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan berkelanjutan," jelasnya.


    Sementara itu, Sekda mengatakan Rakor ini berguna untuk meningkatkan kapasitas dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD serta perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi.


    "Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam menjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta  menjadi bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah," ungkapnya.


    Atas dasar itulah maka pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan Perda lebih terarah  dan terkoordinasi.


    "Kita yakin bahwa Rakor ini menjadi momentum terbaik dalam mempersiapkan segala sesuatunya melalui silaturahmi, sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan guna Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius maju dan Inovatif menuju masyarakat Sejahtra Lahir dan Bathin," tegasnya.


    Ketua DPRD Kab Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


    "Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan," pungkasnya.



    Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.


    Hadir pada acara tersebut Asisten Daerah Kabupaten Sukabumi, Staf Ahli Bupati Kabupaten Sukabumi, Kepala dinas dan Camat Se-Kabupaten Sukabumi.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini