• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dugaan Pemukulan Oknum Polisi Kepada Warga di Ciemas, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara

    Minggu, 11/12/2023 07:17:00 PM WIB Last Updated 2023-11-12T12:17:37Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Sempat ramai dimedia sosial sebelumnya yaitu seorang pria berinisial B (35) asal warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi korban salah tangkap anggota Tim Buser Polres Sukabumi pada Jum'at (10/11/23) dini hari tadi.


    Mirisnya dugaan salah tangkap yang dialami B yang berpropesi sebagai pengepul Cabai ini. Sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum anggota Buser Polres Sukabumi.


    Sempat diberitakan seorang Legislatif DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana, mengungkapkan salah tangkap dan korban B diduga sempat mendapat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Buser Polres Sukabumi. Kabar tersebut diketahuinya setelah korban B mengadu serta menceritakan kejadian yang alami korban kepadanya.


    "Ya, korban (B) mengadu dan menceritakan kejadiannya ke saya, Jadi ceritanya pas dia ditangkap berawal ketika dia dan istri juga dua anaknya, numpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan. Kalo tidak salah pada 8 November kemarin minimarket dibobol maling. Mungkin polisi itu menganggap dia (B) pelaku yang membobol minimarket tersebut," beber Andri Hidayana.


    Sesuai cerita yang disampaikan kepada Andri, B numpang istirahat bersama istri dan dua anaknya didepan minimarket yang mengalami pembobolan tersebut pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 03.00 sampai 04.00 Wib.



    Menanggapi hal itu Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede langsung merespon dalam keterangan tertulisnya.


    "Terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota opsnal satreskrim polres sukabumi terhadap warga kecamatan ciemas. Kapolres sukabumi tegaskan turunkan Tim dari Propam untuk dalami secara serius. Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini