• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kuasa Hukum Penggarap Dipanggil Istana Negara Soal Prahara Lahan Cijeruk, Ada Apa?

    Kamis, 11/09/2023 10:11:00 AM WIB Last Updated 2023-11-09T03:11:19Z
    masukkan script iklan disini


    BOGOR, Jelajahhukum.id _ Konflik lahan antara warga dan Perusahaan di Kampung Luwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor terus bergulir dan semakin panas. Hal ini diakibatkan adanya saling klaim penguasaan fisik antara penggarap dengan PT BSS terhadap tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang berlokasi di Kampung Kawungluwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, Kamis (09/11/2023).


    Kuasa hukum para penggarap dari kantor hukum sembilan bintang Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., di panggil oleh istana negara kepresidenan RI pada tanggal 08 November 2023 untuk menjelaskan permasalahan yang tengah dihadapi Kliennya.


    Kuasa Hukum penggarap lahan pada akhirnya menghadap istana negara kepresidenan RI melalui Deputi V bidang politik, hukum, kemanan dan HAM Kantor Staf Presiden. Kuasa Hukum Penggarap Lahan mempresentasikan semua permasalahan yang terjadi dan mengemukakan harapan-harapannya kepada Deputi V KSP atas prahara lahan cijeruk antara para penggarap dengan PT. Bahana Sukma Sejahtera.


    Pertemuan yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 8 november 2023 antara Kantor Hukum Sembilan Bintang di Kantor Staf Presiden kuasa hukum para penggarap menjelaskan, pembahasan dalam pertemuan tersebut diantaranya mengenai fakta-fakta hukum, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilapangan saat ini, riwayat penguasaan tanah serta persoalan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. BSS terhadap klien nya.


    Apalagi pemerintah saat ini sedang fokus kepada persoalan pertanahan, Presiden RI bapak Ir. H. Jokowidodo menyampaikan dalam konferensi pers nya secara formal yang dimuat di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211210163658-532-732584/jokowi-akan-ambil-alih-tanah-hgu-hgb-terlantar-mulai-bulan-ini, dimana beliau menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) terlantar. Hal ini akan dilakukan mulai bulan ini atau paling lama Januari 2022.


    "Akan kami lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin bulan ini atau bulan depan akan saya mulai cabut satu per satu," ungkap Jokowi dalam Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam Ke-II, Jum'at (10/12).



    Disatu sisi tentang Reforma Agraria sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mana Reformasi agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.


    "Kami bersyukur atas aduan dan permohonan perlindungan hukum nomor 341/SBLO/Mhn/VIII/2023 yang telah kami sampai kan sejak akhir agustus, mendapat respon cepat dan positif, dan kami pun mendesak agar terkait status tanah yang terindikasi terlantar PT. BSS  juga dapat secepatnya dilaksanakan oleh pihak kementerian terkait. Alhamdulillah pihak KSP akan secepatnya menyikapi persoalan ini dengan serius dan tegas," pungkas Rd Anggi T. Ismail.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini