• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polisi Bekuk 26 Orang Terduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Cisolok dan Ciemas Sukabumi

    Minggu, 11/05/2023 09:28:00 AM WIB Last Updated 2023-11-05T02:38:07Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Banyaknya Informasi laporan masyarakat tentang praktek pungutan liar atau pungli di kawasan wisata, terutama diseputar pantai wilayah Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, membuat aparat Polisi dari Polres Sukabumi Polda Jabar bergerak guna menyelidiki atas adanya informasi dari masyarakat itu. 


    Tidak kurang dari Subnit Resmob dan Subnit Jatantras Unit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kanitnya Ipda Sapri, langsung turun kelapangan dengan menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya praktek pungli di kawasan wisata. 


    Hasilnya, tidak kurang dari puluhan orang yang duga selaku pelaku pungli berhasil diamankan Polisi serta dibawa ke Mapolres Sukabumi guna diperiksa. 


    Subnit Jatantras Unit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kanitnya Ipda Sapri mengatakan, pada siang ini kami telah mengamankan sebanyak 26 orang, terduga pelaku pungutan liar dari 8 titik tempat wisata.


    "Modus para pelaku ada yang melakukan pungli kepada para wisatawan untuk parkir kendaraan, ada juga juru parkir yang memungut uang untuk masuk ke tempat wisata tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sukabumi," tegasngnya kepada awak media kemarin sore, Sabtu (04/11/2023). 


    Ipda Sapri juga menerangkan, tim yang dipimpinnya selain mengamankan para pelaku, Polisi juga membawa beberapa barang yang diantaranya tiket pengunjung dari pantai Kebon Kalapa dan Curug Marinjung, rompi, buku catatan pengelolaan parkir, dan sejumlah uang yang diduga hasil pungli.


    Sementara Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Akp Ali Jupri yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kegiatan penertiban praktek pungutan liar baik di kawasan jalur utara maupun kawasan wisata merupakan respon Polisi atas keluhan masyarakatnya kepada Bapak Kapolres Sukabumi melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi tentang adanya praktek pungutan liar di kawasan wisata. 


    "Kita akan tindak lanjuti kasus pungli ini dengan memanggil pengelola, aparatur desa khusus untuk kawasan wisata, serta kita juga akan berkoordinasi dengan stack holder terkait dalam proses penanganan pungli di Kabupaten Sukabumi," ujar Ali Jupri, Minggu (05/11/2023).



    Ali Jupri juga menyampaikan harapan Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede, dengan penertiban praktek pungli dan para jukir itu, para pelaku ekonomi juga wisatawan akan merasa tenang, nyaman dan  aman manakala berkegiatan serta berkunjung ke Sukabumi.


    "Dengan hilang nya praktek pungli, kita harapkan dapat menghilangkan imez negatif para wisatawan pada wilayah Sukabumi sehingga mereka tidak kapok untuk datang lagi ke sini," tutupnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini