• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Proyek Pembangunan Salah Satu Pabrik Saus di Sukabumi yang Sedang Dibangun Diduga Belum Memiliki Izin

    Sabtu, 11/11/2023 07:21:00 PM WIB Last Updated 2023-11-11T12:29:38Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum - Proyek Pembangunan pabrik saus untuk ayam D'T (inisial_red) di jalan Cireundeu KM 50, Dusun bojongkawung Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diduga belum mengantongi perizinan dengan lengkap dari dinas DPMPTSP. 


    Hal tersebut dibenarkan oleh Kades Girijaya Ujang Sihab, Iya pak kalo soal ijin pabrik saus kami kurang paham dan tidak tau, karena waktu dulu ijinya itu buat gudang beras.


    "Perihal sekarang dibangun untuk pabrik saus kami tidak tau, silahkan saja konfirmasi ke pihak proyek," ujar Kades Girijaya melalui sambungan telpon pada 4 November 2023 kepada awak media.


    Setelah konfirmasi ke pihak Kades Girijaya, awak media mencari info ke pihak proyek, dalam hal ini ada salah seorang penanggung jawab perizinan yaitu ikhsan (orang ketiga dari proyek_red). 


    Ikhsan mengatakan, perizinan untuk pembangunan pabrik seluas 700 meter persegi masih dalam proses.


    "Namun, untuk perizinan pembangunan gudang seluas 500 meter persegi, sudah selesai," ujar Ikhsan.


    Ikhsan balik memberi pertanyaan pada wartawan terkait perizinan pabrik tersebut. Ia mempertanyakan siapa yang menyuruh wartawan untuk mempelajari perizinan perusahaannya, Sabtu (11/11/2023)


    "Urusan bapa ngapain mau mempelajari perizinan perusahan kita. Siapa yang suruh bapa?" kata Ikhsan lewat sambungan aplikasi perpesanan.


    "Tunggu aja kang. Kita pasti jalan kan,santai saja kang," sambungnya


    Namun penjelasan dari Ikhsan yang diduga sebagai pihak yang menangani urusan perizinan tidak sejalan dengan keterangan dari pegawai dinas perizinan DPTMSP Kabupaten Sukabumi.


    Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bagian pengawasan dan lapangan, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa data perizinan dari perusahaan tersebut tidak sesuai dengan database yang ada di dinas perizinan.


    "Kami telah melakukan pengecekan terkait izin bangunan atau Persetujuan Bangun Gedung (PBG) tersebut, namun setelah dicroscek diketahui data dari papan informasi proyek memang tidak sesuai dengan data yang ada pada kami saat ini," ucapnya melalui sambungan telpon  


    Bahkan pihaknya juga sudah menegur pihak proyek untuk tidak melakukan pembangunan lebih dulu sebelum melengkapi perizinan,tapi ikhsan ini memang tidak menggubrisnya.


    Sebelumnya, kata pegawai DPMPTSP Kabupaten Sukabumi bagian Wasdal itu menyatakan bahwa ia telah mendatangi lokasi pembangunan dan menurutnya lagi pihak perwakilan dari perusahaan akan menempuh proses perizinan sesuai dengan prosedur.


    "Namun sebelum itu berjalan, saya telah meminta pihak perusahaan untuk menurunkan papan proyek/informasi yang ada di lokasi proyek. Karena menurut saya itu akan bisa membuat miss informasi terhadap khalayak ramai," tegasnya.


    Pemerhati lingkungan dan kebijakan publik Azhar Vilyan mengungkapkan ada proses yang telah dilanggar apabila ada ketidak sesuaian antar izin dan peruntukannya.


    "Untuk memperoleh izin PBG seharusnya ditempuh sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur pada pasal 36A ayat 4 PP 16 tahun 2021. Tetapi seperti yang diketahui bangunan itu kan sudah dalam tahap pengerjaan. Makanya bangunan itu patut diduga sebagai bangunan yang belum mempunyai izin resmi. Kemudian, rencana teknisnya, baik itu pembangunan gedung baru atau perombakan, atau memperluas maupun mengurangi harus sesuai dengan izin yang diajukan kepada pihak pemerintah, tidak bisa seenaknya merubah atau mengganti izin peruntukannya," tandasnya.


    Reporter: Hilman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini