• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    PT TJM Komitmen Dengan Aturan Tambang dan Benahi Dampak Lingkungan Serta Komitmen Dengan CSR

    Selasa, 11/21/2023 03:54:00 PM WIB Last Updated 2023-11-21T09:00:04Z
    masukkan script iklan disini

       (Caption: Berita Acara Kesepakatan Bersama)


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ PT Trimitra Jaya Mineralindo yang berlokasi di blok Cidahu Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berkomitmen untuk mengikuti aturan tambang dan penambangan juga selalu meminimalisir dampak serta berkomitmen untuk memberikan konpensasi terhadap warga. Hal ini di sampaikan pihak perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir kwarsa tersebut Rojudin  kepada awak media ini, Selasa (21/11/2023).


    "Kita dari perusahan akan terus mengupayakan meminimalisir dampak dari kegiatan penambangan dan selalu berkomitmen memberikan, konpensasi kepada Kp Jaya Mukti Desa Panyaungan, sebagai yang di sepakati bersama," ujarnya.


    Seperti di utarakan beberapa tokoh warga Kampung Jaya Mukti dan ketua RT 02/09, Kasim, membenarkan bahwa telah di bangun kesepakatan konpensasi terhadap warga Kp Jaya Mukti dengan pihak PT TJM dengan Surat kesepakan yang di tanda tangani.



    Sobari selaku Ketua RW 09 membenarkan atas dukungannya kepada PT Trimitra Jaya Mineralindo.


    "Sesuai kesepakan, antara kami sebagai warga Kp Jaya Mukti dengan pihak perusahaan," pungkasnya.


    (Didin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini