• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dana Pokir Untuk 3 Desa di Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi Diduga di Selewengkan oleh Salah Satu Oknum Anggota Dewan

    Sabtu, 12/02/2023 04:17:00 PM WIB Last Updated 2023-12-02T09:33:16Z
    masukkan script iklan disini

                               (Caption: ilustrasi)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pokir atau pokok pokok pikiran anggota DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 12 tahun 2018, sebagai pedoman tata tertib DPRD.


    Dikutip dari media online Metronewstv.co.id bahwa salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi RR (inisial _ red) dari Fraksi PAN berhasil menggiring program tersebut untuk 3 Desa di Kecamatan Bantargadung yakni, Desa Bantargebang, Desa Boyongsari dan Desa Buanajaya.


    Akan tetapi sungguh disayangkan program tersebut dikeluhkan oleh para penerima manfaat, karena tidak sesuai dari standarisasi penerimaan yang seharusnya diterima kelompoknya.


    Dana bantuan senilai kurang lebih Rp 90 juta rupiah itu hanya sampai ke kelompok berupa 6 (enam) ekor kambing kecil, yang apabila dinominalkan perkiraan sekitar Rp 4 juta rupiah.


    Salah seorang anggota Poktan di Desa Bantargebang menuturkan bahwa bantuan senilai 90 juta yang mereka terima melalui rekening kelompoknya tersebut, diminta kembali untuk ditransfer ulang ke salah satu rekening Anggota Dewan RR selaku pengusung program.


    "Jadi ada kejanggalan, begitu selesai pencairan dari bank, uang tersebut dimintai langsung transefer ulang oleh salah seorang Anggota Dewan RR yang mengusungnya," jelas salah seorang anggota poktan selaku narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.


    Selain itu, pihak Pemerintah Desa seolah-olah menutup mata dan memfasilitasi kelakuan oknum tersebut. Terbukti dengan adanya kegiatan pemotoan kandang kambing penduduk sekitar untuk pelaporan realisasi bantuan.


    "Yang jadi miris lagi Pemerintah Desa pun kaya menutupi dan mendukung hal tersebut, bahkan adanya kegiatan pemotoan kandang dan hewan yang diberikan, katanya sebagai bukti realisasi bantuan cuman foto tidak keseluruhan terlihat kan hewannya juga cuman sedikit," ujarnya.


    Ditempat lain, Dedi Kepala Desa Bantargebang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihak pemdes penerima pokir sudah berkoordinasi dengan pengusung program, yakni RR Anggota DPRD Fraksi PAN dan akan menambah kambing lagi secepatnya.


    "Tadi kita sudah berkumpul dengan pak Dewan, Kepala Desa dan juga para ketua poktan dari 3 Desa yang mendapatkan dan di sepakati untuk menambah kekurangannya dalam seminggu ini," jelas dedi, melalui voice note aplikasi WhatsApp, Jum'at (01/12/2023).


    Ketika ditanya, Kenapa realisasi bantuan bisa kurang tidak sesuai RAB dan juga spesifikasinya juga seperti itu, Dedi menjawab silahkan tanya langsung ke pak Dewan saja.


    "Silahkan tanya langsung ke pak Dewannya pak biar jelas, yang penting tadi hasil pertemuan sudah ada kesepakatan penambahan," tuturnya


    Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan RR oknum Anggota Dewan Fraksi PAN tersebut tidak bisa dikonfirmasi oleh awak media, baik melalui telepon atau lewat aplikasi perpesanan bahkan memblokirnya.


    Jadi sebenarnya apa alasannya yang menyebabkan dana bantuan pokir tersebut harus ditransfer ulang dan kenapa sampai bantuan tidak sesuai dengan dana diterima, dan juga masih banyak pertanyaan yang perlu dilayangkan untuk kejelasannya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini