• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Adanya Pungli di Puskesmas Parungkuda Terhadap Pasien BPJS yang Melahirkan

    Senin, 12/25/2023 03:36:00 PM WIB Last Updated 2023-12-25T08:37:12Z
    masukkan script iklan disini
    (Caption: Bukti USG telah dilakukan oleh Ibu SL) 


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Viral nya pemberitaan di media ini dengan judul "Diduga Peserta BPJS Dipungut Biaya Melahirkan di Puskesmas Parungkuda, Lho Kok Bisa!!" menjadi tanda tanya dari kalangan masyarakat tentang kinerja pegawai Puskesmas Parungkuda.


    Dimana dijelaskan dipemberitaan sebelumnya, diduga beberapa oknum perawat yang bertugas di Puskesmas Parungkuda tolak kartu BPJS, dan lakukan penarikan biaya terhadap pasien seorang  ibu hamil yang melahirkan di Puskesmas Parungkuda Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada 6 Desember 2023.


    Pasien yang berinisial SL itu mengaku tidak mengetahui adanya tarif yang harus dibayarkan, karena menurutnya kartu BPJS miliknya masih aktif, dan dugaannya dia akan mendapat layanan kesehatan secara gratis.


    (Caption: Bukti Adanya kartu KIA dan bayi dinyatakan normal)


    "Saat saya berada di Puskesmas, saya dibantu oleh beberapa perawat yang bertugas, termasuk YP dan ditemani dua petugas lainya. Proses kelahiran saya berjalan lancar. Namun, pihak perawat menagih biaya sebesar Rp 1.070.000," jelas SL saat ditemui di kediamannya pada Rabu (20/12/2023).


    SL sendiri mengaku tidak tahu biaya itu untuk apa, namun informasi yang diberikan oleh perawat bahwa tarif sebesar itu dikenakan terhadap dirinya dikarenakan bayi dalam kandungannya berada dalam posisi sungsang.


    Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi ke Bupati Sukabumi melalui pesan singkat WhatsApp.



    "Ijin konfirmasi pak Bupati, pak kadis @⁨Kadis Kesehatan Agus Sanusi⁩ ... pasien ini adalah pasien yg dilayani tgl 6 Des 2023 yg lalu, pasien datang  pagi... masih pembukaan 1, ijin pulang dulu... dan siang jam 13.30 datang kembali dg kondisi pembukaan hampir lengkap dan setelah dicek buku KIA dan di tanyakan langsung pada pasien serta keluarga, bumil tersebut tidak pernah USG meski sudah disarankan serta di rujuk utk USG dipusk, saat pemeriksaan VT ternyata letak bayi sungsang, dan pembukaan hampir lengkap tidak mungkin di rujuk ke RS ataupun Poned, yg memang berkompenten utk menolong persalinan letak sungsang (salah satu diagnosa persalinan komplikasi).

    Lahir dengan selamat, sehat ibu dan bayi, setelah selesai semua layanan sesuai SOP nakes menerangkan pada keluarga pasien, bahwa biaya persalinan tidak dapat kami klaimkan pada BPJS... karena termasuk dalam persalinan komplikasi bukan persalinan normal. Keluarga memahaminya dan bersedia membayar biaya persalinan sesuai dengan biaya retribusi yg tercantum dalam Perbup no 87 th 2019....demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, terlampir kronologis persalinannya," jelas pihak puskesmas parungkuda (melalui chat konfirmasi ke bupati sukabumi).



    Pihak pasien pun membantah jika dirinya tidak melakukan pemeriksan USG.


    "Saya sudah periksa pak tanggal 26 Juli 2023 sebelum lahiran, itukan ada buktinya di buku KIA, soal biaya yang harus dibayarkan itu iya terpaksa saya membayarnya sesuai yang dimintai oleh oknum bidan. Setelah itu saya keluar dan balik lagi ke ruangan bidan untuk menanyakan biaya tersebut tujuannya untuk apa, tapi bidan nya sudah pada kosong diruangan. Saya (keluarga) waktu itu tidak diberikan bukti pembayaran yang sah seperti kwitansi atau sejenis nya," kata pasien SL ke awak media.


    Disini sudah jelas pernyataan pihak pasien (melahirkan) yang pada waktu itu di alaminya, jauh berbeda dengan pernyataan klarifikasi dari dinas kesehatan (puskesmas parungkuda) kepada Bupati Sukabumi. Seharusnya, kalau memang sesuai perbup 87 tahun 2019 pasien diberikan tanda bukti pembayaran yang sah seperti kwitansi, tetapi tidak ada. Diduga puskesmas parungkuda melakukan pungli terhadap pasien tersebut.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini