• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ketua PWRI Kab.Sukabumi Angkat Bicara Terkait Agen e-Warung di Desa Kalaparea, Lutfi Yahya: Harusnya APH Memanggil Pihak Terkait Secara Tegas

    Kamis, 12/21/2023 07:00:00 PM WIB Last Updated 2023-12-21T12:21:44Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Surat himbauan dari Kemensos tertanggal 24 Februari 2023 lalu, dengan nomor S.171/MS/BS.00.01/2/2023, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako sudah tidak menggunakan e-warung, dalam surat tersebut sudah di jelaskan bagaimana mekanisme penarikan penerima bantuan BPNT yang sudah tidak menggunakan e-waroeng seperti biasanya. Pencairan Bansos Non Tunai melalui e-warung, KPM bebas gesek dan belanja dimanapun.


    Surat Keputusan Kemensos yang seharusnya di sosialisasikan oleh Dinsos ke masyarakat melalui pendamping BPNT masing – masing wilayah seolah dihiraukan dan tidak di tanggapi, seolah dirahasiakan ke KPM agar pencarian bantuan tersebut harus masih melalui e-waroeng yang faktanya sudah dibubarkan.


    Setelah ditemukannya banyak oknum melakukan bancakan serta memanfaatkan bantuan yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat miskin tersebut. Salah satunya e-Warung WN yang masih memberikan sembako dari penggesekan ATM dari KPM yang ada di Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/12/2023).


    Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Sukabumi, Lutfi Yahya sangat prihatin dengan adanya pelanggaran di Desa Kalaparea yang diduga e-warung menggesek ATM nya KPM tersebut. 


    "Ini sudah jelas ada dugaan unsur  memanfaatkan ruang dan peluang dengan adanya program BPNT untuk kepentingan-kepentingan bisnis dan pribadi nya. Seharusnya selaku aparatur desa dengan kapasitasnya lebih terbuka untuk memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat nya bahwa KPM bisa mencairkan dimana saja, karena sudah jelas dari himbauan pemerintah itu melarangnya. Pada intinya disini ada oknum aparat desa untuk melaksanakan kegiatan penggesekan sembako tersebut dengan lancar, harusnya dengan cepat pihak APH (Aparat Penegak Hukum) memanggil pihak terkait secara tegas," jelas Lutfi.


    Disisi lain, Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Indra menjelaskan bahwa untuk pendampingan BPNT tahun ini surat penugasan nya sudah tidak ada.


    "Menyikapi hal ini saya sebagai Ketua TKSK kecamatan untuk program BPNT surat penugasannya untuk pendampingan sudah tidak ada pak, beda dengan tahun-tahun sebelumnya yang memang terpisah SK TKSK dan SK pendampingan program BPNT. Kalau KPM menggesek lalu disiapkan paket itu sudah jelas salah, pada intinya himbauan kepada warga masyarakat silahkan lakukan pencairan/gesekan dimana saja, bebas tidak harus di e-warung dan bila ada oknum desa yang mengarahkan untuk menggesek di salah satu tempat untuk di tukar sembako KPM bisa menolaknya," ujar Indra.


    Jika KPM mau di gesek dimana saja, masih kata Indra, silahkan jangan takut, karena sekarang sudah bisa dilakukan dimana saja untuk dicairkan.


    "Soal kartu KPM pun tidak boleh di kumpulkan dalam satu tempat, itu sudah jelas kartu nya milik KPM, tidak boleh untuk di pindahkan ke siapapun," pungkasnya.


    Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Camat Nagrak Adang Sutianda, sudah di hubungi lewat telpon dan pesan singkat tidak menjawabnya (bungkam) ketika di mintai keterangan resminya.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini