• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pembahasan RPJPD 2025 - 2045, Sekda Minta Penyusunannya Berbasis Potensi Menyentuh Semua Lapisan Masyarakat Kabupaten Sukabumi

    Rabu, 12/13/2023 06:07:00 PM WIB Last Updated 2023-12-13T11:08:39Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membuka Rakor Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045, di Bale Pangripta, Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Senin 11 Desember 2023.


    Sekretaris Daerah Kab. Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, penyusunan RPJPD 2024-2045 jangan asal-asalan, sebab RPJPD merupakan program kerja dengan waktu sangat panjang. Oleh karena itu RPJPD 2005-2025 mesti dijadikan bahan untuk dievaluasi. 


    "Penyusunan RPJPD 2025-2045 ini harus satu rel dengan pemerintah pusat maupun provinsi, guna akselerasi pembangunan daerah semakin baik," ucapnya. 


    Dijelaskan Sekda, dalam penyusunan RPJPD harus memiliki visi dan imajinasi, supaya hasil yang diperoleh benar-benar dapat menyentuh semua lapisan masyarakat. 


    Potensi yang dimiliki Kabupaten Sukabumi sangat beragam, lanjut Sekda, mulai pariwisata, budaya, dan lainnya. Potensi tersebut harus dijadikan sebagai bahan dasar dalam penyusunan RPJPD.


    "Silahkan nanti masing-masing perangkat daerah memberikan masukannya agar penyusunan RPJPD ini tepat sasaran, gali segala potensi yang ada di Kab. Sukabumi untuk dijadikan sebagai penunjang kesejahteraan masyarakat," ujarnya.



    Sekda berharap, RPJPD yang disusun ini selain mengangkat potensi daerah juga harus memperhatikan program menuju Indonesia emas pada 2045.


    Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama penyusunan RPJPD 2025-2045 oleh Sekda Ade Suryaman bersama perangkat daerah lainnya.


    Sumber: Pemkab Sukabumi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini