• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Press Release Akhir Tahun, Polres Sukabumi Berhasil Menekan Tindak Pidana yang Terjadi Alami Penurunan Drastis di Tahun 2023

    Jumat, 12/29/2023 07:20:00 PM WIB Last Updated 2023-12-29T12:39:41Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis akhir tahun 2023, yang mana secara umum penanganan perkara tahun 2023 yang ditangani atau yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi, kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 72 kasus tahun. Sedangkan Tahun 2022 kejadiannya sebanyak 338 kasus, Jadi pada Tahun 2022 itu sebanyak 338 kasus kejadian yang dilaporkan di Polres Sukabumi dan jajaran. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menggelar press release di Gedung Primkopol Polres Sukabumi, Jum'at (29/12/2023).


    Berkat upaya-upaya fre'entif dan preventif dari jajaran, lanjut Kapolres, baik itu Bhabinkamtibmas maupun sabara dengan patrolinya telah berhasil menekan tindak pidana yang terjadi, yang dinilai cukup tinggi di Tahun 2022 dan terjadi penurunan drastis di tahun 2023 ini.


    "Pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang Tahun 2022 terjadi sebanyak 338 kasus berhasil ditekan menjadi 72 kasus. Kejadian curanmor dan curas di tahun 2022, curanmor sebanyak 86 kasus di tahun 2023 berhasil ditekan menjadi 24 kasus," ucap Maruly.


    Kapolres pun menjelaskan bahwa untuk penyelesaian perkara di tahun 2022 yang mana jumlah tindak pidana yang terjadi dan ditangani atau di laporkan di Polres Sukabumi dan jajaran cukup tinggi dan berhasil di turunkan di tahun 2023. Pengungkapan perkaranya sebanyak 25% dari jumlah tindak pidana yang terjadi.


    "Sedangkan di tahun 2023 pengungkapan perkaranya dari kejadian yang sudah turun dengan upaya pre'entid dan prefentif upaya represif yang dilakukan pengungkapan perkaranya sebanyak 133 %, jadi terjadi kenaikan pengungkapan perkara dari 25 % menjadi 133 %, atau naik menjadi 105 %," jelas Maruly.


    BENCANA

    Terkait bencana, AKBP Maruly Pardede menyampaikan bahwa bencana alam yang terjadi selama tahun 2023 ada 13 kejadian di jajaran wilayah, yang pertama yaitu terjadi gempa bumi. Sebagian besar gempa bumi yaitu di wilayah Kecamatan Caringin, Kecamatan Nagrak, Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Nyalindung, Kecamatan Cicurug, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Parakansalak, Curug Kembar serta Cidahu dan Kalapanunggal.


    Kejadian-kejadian bencana gempa bumi mengakibatkan tanah longsor maupun dampak terhadap kerusakan rumah warga berkat kesigapan dan kolaborasi yang bagus antara TNI, Polri dan BPBD maupun Basarnas, sehingga masyarakat yang terdampak bisa segera dilakukan evakuasi, bisa segera dilakukan pengamanan dan bisa ditempatkan dalam pengungsian.


    "Yang menjadi PR tentunya adalah bagaimana setelah mengungsi bantuan-bantuan sembako dan fasilitas air bersih serta kesehatan dijaminkan berjalan lancar dengan bantuan dari stakeholder terkait, sehingga 13 kejadian bencana selama tahun 2023 di wilayah Kabupaten Sukabumi bisa tertangani dengan baik berkat kolaborasi yang baik antara TNI dan pemerintah daerah serta Polri," ungkap Kapolres Sukabumi.


    LALU LINTAS

    Untuk Lalu lintas, Maruly memaparkan, kejadian lalu lintas di tahun 2022 sebanyak 191 kejadian, namun berkat upaya pelatihan kemudian rekayasa lalu lintas serta perbaikan fasilitas-fasilitas dan marka jalan yang dilakukan oleh Satlantas jajaran Polsek bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Sukabumi bisa kita tekan di tahun 2023 ini turun menjadi 131 kejadian.


    "Dengan rincian yaitu, pada Tahun 2022 sebanyak 318 korban dari 191 kejadian dan di tahun 2023 sebanyak 213 korban sebanyak 131 kejadian," terang AKBP Maruly Pardede.


    SAT NARKOBA

    Selanjutnya, masih kata Maruly, terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Jadi selama tahun 2023 Polres Sukabumi dan jajaran telah berhasil melakukan upaya penegakan hukum terhadap para penyalahgunaan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun undang-undang nomor 36 tahun 2009.


    "Yang mana dari total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 108 kasus, terdiri dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 48 kasus. Kasus narkotika jenis ganja sebanyak 13 kasus dan kasus yang cukup marak ya di Kabupaten Sukabumi ini yaitu penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 47 kasus. Dari 108 kasus total tadi tersangka yang diamankan kasus sabu sebanyak 65 tersangka, kasus ganja sebanyak 17 tersangka dan kasus penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 58 tersangka," papar Maruly.



    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, Ia pun menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 608,86 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 4.533,45 gram ditambah 34 batang pohon segar ganja yang menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi punya potensi terdapat perkebunan ganja.


    "Kemudian barang bukti obat keras terbatas sebanyak 100.479 butir obat keras terbatas berbagai merk sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 36 tentang kesehatan," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini