• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tokmas dan Warga Kampung Pulo Manuk Pertanyakan Izin Pariwisata dan Izin Lingkungan, Status Lahan Serta Jam Oprasional Wisata Lampion Kayakas

    Rabu, 12/20/2023 09:23:00 AM WIB Last Updated 2023-12-20T03:09:31Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Sejumlah warga dan tokoh warga Kampung Pulo Manuk mempertanyakan terkait izin Pariwisata dan izin lingkungan, status lahan serta jam oprasional wisata lampion kayakas di Desa Darmasari, Kecamatn Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.


    Pasalnya, lokasi tersebut (Lampion Kayakas_red) di duga menggunakan lahan sempadan pantai. Hal tersebut pernah ramai dan muncul ke permukaan.


    WN Salah seorang tokoh Kampung Pulo Manuk, WN (inisial_red) kepada awak media ini mengungkapkan bahwa sebagian lahan tersebut asal nya tempat dan lahan para nelayan nyandar, lalu lahan tersebut di jual oleh beberapa oknum warga Desa Darmasari dan sempat jadi polemik. 


    "Kami sebagai warga tidak menghalangi pengusaha dari manapun, akan tetapi harus mengikuti aturan di dalam pelaksanaan usahanya. Tempuh tahapan izin dari bawah dan seterusnya, lengkapi dulu semuanya izin-izin nya sebelum oprasional di mulai," tutur WN, Senin (18/12/2023).



    Selain itu, lanjut WN, untuk jam oprasional kafe jika waktu life musik tolong waktunya di batasi, jangan sampai jelang waktu Maghrib masih berjalan.


    "Kami berharap kepada para pemangku kebijakan, dari mulai pemerintahan Desa, Kecamatan, juga Kabupaten untuk meninjau ulang perizinan, pemakaian tanah sempadan pantai yang saat ini lagi di kerjakan untuk kolam renang, juga jam kerja oprasional, terutama saat life musik," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini