• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil Diamankan Polisi

    Jumat, 1/05/2024 07:17:00 AM WIB Last Updated 2024-01-05T00:20:23Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Kepolisian Resort Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 


    Kepala Kepolisian Resort Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam keterangan resminya menyampaikan, kami telah menerima laporan dan segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini.


    "Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan kami toleransi. Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," ungkap Kapolres Sukabumi (04/01/2024).

    Kapolres Sukabumi dalam penjelasannya mengungkapkan Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti.


    "Kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil," tegas AKBP Maruly Pardede.


    Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dalam Keterangan resminya menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2023, seorang pelajar bernama MR (18) diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap ZA (15) di rumah korban.


    "Setelah kejadian tersebut, pada 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun, pelaku menolak bertanggung jawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban di Ds. Cicareuh," ungkap Ali.


    "Tersangka R diamankan oleh warga Kecamatan Bojong Genteng setelah peristiwa tersebut dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojong Genteng," tambahnya.



    Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman Kepada awak media menjelaskan, beberapa barang bukti, seperti satu stel baju milik korban, satu pcs celana dalam warna pink, dan satu pcs bra warna putih, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.


    "Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas Aah.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini