• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polres Lebak Tangkap Bandar Sabu Saat Melakukan Transaksi Narkoba

    Minggu, 1/14/2024 07:00:00 PM WIB Last Updated 2024-01-14T12:01:16Z
    masukkan script iklan disini

     


    LEBAK, Jelajahhukum.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DM (21), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 


    Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, saat pelaku hendak bertransaksi narkoba.


    Kasat Reserse Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DM tertangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.


    "Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat 4,94 gram, serta satu buah handphone," ujar Ngapip kepada Wartawan, Sabtu (13/01/2024). 


    Ngapip menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang temannya yang identitasnya sudah diketahui. Dengan demikian, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.


    Saat ini, pelaku DM beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebak.


    "Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup," tandasnya.


    Kasat mengaku akan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Karena kata dia, efek penggunaan Narkoba dinilai sangat membahayakan penggunanya.


    Sementara itu, tokoh pemuda Lebak Selatan, Deni Ismayadi memberikan apresiasi kepada kepolisian resort Lebak yang terus berupaya memberantas peredaran Narkoba. Akan tetapi kata dia, hendaknya Polisi tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan penangkapan. 


    Karena kata dia, saat ini di Lebak Selatan ada seorang oknum warga Panggarangan berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) oleh Polisi. Akan tetapi, pencarian yang dilakukan diduga cuma hanya sebatas retorika saja, karena sampai saat ini oknum warga tersebut belum juga dilakukan penangkapan, padahal yang bersangkutan bebas berkeliaran di wilayah Lebak Selatan. 


    "Beberapa bulan lalu ada penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba dkk Panggarangan. Tapi ada satu orang yakni D, belum ditangkap, saat ini D masuk dalam DPO Polisi, akan tetapi Polisi belum juga berhasil menangkapnya, padahal orangnya tiap hari berkeliaran di Lebak Selatan, kami curiga D itu seorang Cepu," pungkas Deni.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini