• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Terbukti Bersalah Melakukan Perzinahan dengan Istri Orang, Oknum Kades Cikamunding Divonis 2 Bulan Penjara

    Rabu, 1/31/2024 05:36:00 PM WIB Last Updated 2024-01-31T12:29:55Z
    masukkan script iklan disini

          Caption: Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Sidang Oknum Kades Cikamunding inisial Y terkait perzinahan dengan istri orang kembali digelar di Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B. Dimana Jaksa menuntut 4 bulan penjara bagi oknum kades tersebut, tetapi hasil dari sidang tersebut hakim memutuskan 2 bulan penjara.


    Kepala Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B saat diwawancarai awak media Mahendra mengatakan, jadi perlu kami sampaikan juga karena perkara ini tertutup ya, jadi tidak bisa kita terang benderang seperti perkara-perkara yang lainnya.


    "Untuk hasil ini oleh majlis hakim sudah menyampaikan ke kita perbuatan terdakwa E maupun Y itu terbukti melakukan perbuatan zina. Jadi untuk pertimbangannya sendiri dari pasal ataupun dakwaan itu semua terpenuhi unsur-unsurnya," terang Mahendra.


    Mahendra pun menjelaskan bahwa terdakwa Y ini mendapat vonis dua bulan, selama ini kan pemotongan masa tahanan itu kalau ditahan dikurangi masa penahanan, kalau ini kan engak pernah di tahan sebelumnya.


    "Kalau masalah tuntutan 4 bulan diputus 2 bulan tentunya ada hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim ya," ungkapnya.


    Mahendra kembali menegaskan semua unsur dalam perzinaan terpenuhi. Untuk selanjutnya dalam amar putusan, pengadilan sudah memerintahkan terdakwa untuk ditahan.


    "Kalau di amar putusannya sendiri ada perintah penahanan, kalau masalah pelaksanaan penahanan bukan di kami, namun di jaksa selaku eksekutor. Ataupun mengingat juga nanti ada barangkali ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa itu sendiri, karena dalam tenggang waktu 7 hari tentunya ada masa berpikir, bagi terdakwa apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Tentunya kalau untuk ini kan ancamannya 9 bulan jadi upaya hukum sampai di tingkat banding," jelas Mahendra.


    Sementara itu, Anggi selaku korban (suami dari E) mengatakan, kalau saya sih intinya ketika hari ini putus di 2 bulan pun ya saya terima, sekalipun memang harapan saya bisa maksimal atau bisa lebih dari 2 bulan.


    "Ya minimal sesuai dengan tuntutan jaksa, mungkin hakim sendiri melihat, menilai, dari fakta-fakta hukum dipersidangan. Kalau saya selaku korban disini, kalau hari ini putus di 2 bulan saya apresiasi dan berterimakasih sekalipun hati kecil saya kurang begitu puas terkait putusan itu," ucap Anggi.


    Anggi pun menjelaskan bahwa saya hanya ingin membuktikan tentang rumor yang dibangun atau opini yang dibangun di masyarakat sama si terdakwa ini.


    "Karena opini yang dibangun dimasyarakat ini berkembang itu terjadi karena fitnah dan sebagainya, tapi dengan putusan hari ini meskipun 2 bulan kita bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa memang itùlah yang terjadi," tutur Anggi


    Terkait rumor yang beredar, terdakwa ini pernah mengajak mediasi ataupun berdamai, Anggi pun menjelaskan bahwa sudah ada beberàpa kali sampai saya sudah ga bisà hitung namanya, sudah ga bisa hitung berapa orang yang sudah mencoba datang dan komunikasi dengan saya  tapi lagi-lagi ýang saya sayangkan pada waktu itu kenapa tidak orang yang bersangkutan yang punya masalah itu, hanya dia menyuruh orang sampai terakhir melakukan upaya untuk bermusyawarah waktu di Bayah, itu ada.


    "Cuman saya tetap bersikukuh tetap untuk lanjut, artinya saya menolak untuk tawaran untuk bermediasi itu," jelas Anggi.


    Awak media pun kembali menanyakan untuk tawaran bermusyawarah itu seperti apa dan apakah ada menawarkan berupa anggaran? 


    Anggi pun menjawab bahwa waktu itu berupa anggaran, ada nominal waktu itu. Ketika waktu itu mediasi di Bayah di kafe Bilqis tepatnya, saya hanya mendengar kabar angin bahwa ada nominal yang sudah disiapkan dari pihak mereka, cuman lagi-lagi saya menolak dan selalu menolak.


    "Saya tetap bersikukuh akan melanjutkan kasus ini sampai ke persidangan, alhamdulilah hari ini udah ada keputusan, walaupun tadi ya hasil putusannya hanya 2 bulan. Cuman yang perlu diketahui dan menjadi catatan saya sangat berharap kepada pihak penegak hukum, yang mana hasil putusan hari ini kan 2 bulan itu untuk dilakukan penahanan, makanya saya berharap kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi tersebut terhadap si terdakwa ini, karena isi dari amar putusan hakim tadi jelas itu 2 bulan kurungan penjara," ujar Anggi.


    Salah satu Tokoh Masyarakat Lebak Selatan, Abah Jalu saat dimintai tanggapannya merasa kurang puas atas vonis hukuman yang diberikan jaksa terhadap oknum kades cikamunding tersebut.


    "Kami minta untuk keterbukaan dan meminta untuk tersangka cepat ditahan, sampai saat ini tersangka entah dimana, karena untuk saat ini kami belum tahu keberadaan tersangka," ungkapnya.


    Dengan putusan 2 bulan ini, Abah Jalu mengatakan bahwa putusan ini tidak berkeadilan.


    "Pertimbangan nya kami minta tersangka ini dihukum vonis maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait perzinahan.


    Caption: Kepala Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B, Mahendra (kiri) saat diwawancarai awak media, Rabu (31/01/2024)


    Berbeda dengan tanggapan dari Dede Puad,SH selaku kuasa Hukum Y sendiri mengatakan, bahwa sebelum kita ke vonis mungkin kita lebih ke fakta nya dulu, fakta yang terkuak di pengadilan setelah kita uji ini terkait dengan fakta dipengadilan bahwa asal muasal nya ini bahwa perkara ini muncul dari pada pinjaman kredit ke Bank BRI senilai Rp 75 juta yang diajukan oleh Anggi dan istrinya (E) pada saat itu.


    "Terkait hal-hal yang berkaitan tersebut memberatkan terkait pada E itu sendiri. Karena Anggi sebagai suami nya tidak bertanggung jawab," ucap Dede Puad.


    Terkait pada putusan, masih kata Dede Puad, mungkin disini dituntut selama 4 bulan dan diputus pidana selama 2 bulan.


    Saat ditanya apakah tersangka ini ditahan? Dede pun menjawab ya pasti ditahan, nanti itu urusannya kejaksaan. Walaupun hari ini belum inkrah, karena baru diputus.


    "Kalau menurut kita sebagai persepektif kuasa hukum memang dilema, karena memang kalau menurut kuta sih tidak patut untuk dihukim. Karena memang semua saksi yang kemarin ada dan dihadirkan oleh jaksa tidak ada satu orang pun yang melihat tindakan tersebut dilakukan oleh saudara Y dengan E," imbuhnya 


    Atas perbuatan yang disangkakan terhadap Y tersebut tidak ada yang melihat, lanjut Dede Puad, semua saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang melihat, suatu perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara kedua belah pihak tersebut terkait dari pasal 284.


    Terkait hasil dari laboratorium dan bukti lainnya, Dede pun membantah bahwa itu bukan bukti, karena orang tersebut datang ke acara Hari Nelayan Cisolok, berarti pak Y ini datang sebagai pak Kades, nah datanglah kesana dan disaat pak Y ada disana saudara E ini menelepon untuk ketemu, cuman ketemunya di penginapan, kan seperti itu.


    "Terlepas dari pada barang-barang tersebut memang dipakai, artinya dipakai disini memang dibawa ke dalam ruangan tersebut. Tapi perlu ditegaskan bahwasannya dari semua yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak ada satu orang pun melihat melakukan tindakan asusila tersebut," pungkasnya.


    Sanggahan dari Anggi Selaku Korban

    Atas adanya tanggapan dari kuasa hukum Y terkait asal muasal nya dari pinjaman uang Rp 75 juta ke bank, Anggi pun membantahnya/menyanggahnya bahwa terkait pinjaman yang Rp 75 ke bank saya yang waktu itu posisinya masih suami sah nya E, sebelum terjadinya kasus perzinahan nya dengan Y. Saya hanya mengetahui si istri itu izin mau pinjem ke bank. Saya tanya buat apa? Mau apa dan Ada keperluan apa? Si istri menjawab waktu itu bahwa buat iseng aja, nanti khawatir kita ada kebutuhan mendadak kalau kita udah punya nama di bank itu enak katanya seperti itu.


    "Waktu survey ke rumah saya tidak pernah tahu, pengajuan pinjaman berapa nya pun saya kurang tau. Saya tau-tau nya waktu itu diajak oleh istri, yang tau-tau nya untuk menandatangani di bank, ternyata pada hari itu akad," beber Anggi.


    Terkait sertifikat, Anggi pun menjelaskan, ketika ada pernyataan itu sertifikat punya mertua itu betul punya mertua saya dan saya tidak mengklaim serta tidak mengakui bahwa itu sertifikat punya saya, tapi yang meminjam sertifikat itu bukan saya, langsung ke mertua.


    "Jangan kan saya meminjamnya, menyentuh atau pun melihat jenis nya sertifikat itu saya belum pernah," ungkapnya.


    Anggi pun menyampikan bahwa terkait yang dengan pinjaman Rp 75 juta itu, saya waktu itu hanya mengetahui setelah nya mau akad diajak ke bank untuk menandatangani, karena waktu itu saya adalah sebagai suami dengan si terdakwa ini (E). Mungkin saya selaku penjamin atau apalah. Karena pengajuan kan KTP suami istri, ya otomatis saya selaku suami disitu ikut menandatangani.


    "Setelah nya hanya berjalan beberapa bulan, terjadi perselingkuhan ini. Sekarang saya bertanya, suami yang mana ketika kita sudah diperlakukan seperti itu, ketika kita sudah dikhianati, sampai terjadi penggerebekan di sebuah hotel. Masa saya harus berbuat baik, tapi sekalipun saya diperlakukan seperti itu saya masih mencoba menjalin komunikasi yang baik dengan pihak keluarga istri saya ini (E). Lagi-lagi tanggapannya kurang begitu bagus dan pernyataan itu sudah saya disampaikan waktu itu sebagai saksi dipersidangan dihadapan hakim," tandasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini