• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dituding Ilegal, Direktur BUM Desa Cahaya Buana Paku Banten Sukatani Kecamatan Cikande Angkat Bicara

    Rabu, 3/27/2024 06:49:00 PM WIB Last Updated 2024-03-27T11:51:28Z
    masukkan script iklan disini


    SERANG, Jelajahhukum.id _ Terkait beredarnya pemberitaan di sejumlah media online, yang salahsatunya berjudul "Diduga BUM Desa Cahaya Buana Paku Banten Ilegal, Masyarakat Desa Sukatani Merasa di Bohongi". Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Cahaya Buana Paku Banten Sukatani Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Deni angkat bicara.


    Menurutnya, pemberitaan tersebut secara tiba-tiba di anggap menyerang pribadinya tanpa sebab dan alasan yang mendasar. Padahal, pihaknya selama ini tidak pernah di konfirmasi terkait tudingan itu, bahkan tidak pernah ada yang konfirmasi berkaitan dengan berita tersebut.


    "Sebagai Direktur BUM Desa Cahaya Buana Paku Banten Desa Sukatani, selama ini saya telah mengikuti aturan yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan penasehat maupun pengawas BUM Desa serta membuat catatan laporan pendapatan maupun pengeluaran. Adapun mengenai legalitas BUM Desa Cahaya Buana Paku Banten, jelas ada. Baik bukti-buktinya maupun rekam digitalnya," tukas Deni, seraya menunjukan data BUM Desa, Senin (26/03/2024).


    Kalaupun saya terbukti melakukan pelanggaran, serta BUM Desa Cahaya Buana Paku Banten di anggap bodong, masih kata Deni, pihaknya mengaku siap di non aktifkan, tapi prosedurnya harus jelas. Karena ketika Ia diangkat menjadi Direktur BUM Desa bukan semata-mata di tunjuk oleh Kepala Desa atau perorangan, melainkan dipilih secara demokrasi melalui Musyawarah Desa (Musdes).


    "Saya cukup terbuka apabila ada masyarakat yang merasa di rugikan atau mau memberikan koreksi tentang BUM Desa. Saya persilahkan untuk datang ke kantor atau bisa menghubungi via WhatsApp saya," tegas Deni.


    Menanggapi hal itu, mantan Direktur BUM Desa Cahaya Buana Paku Banten Sukatani, Said Elhasan, juga memberikan penjelasan sekaligus pemahaman terkait status legalitas BUM Desa dan Peraturaun Desa (Perdes).


    Menurutnya, BUMDesa sebagai badan usaha sangat legal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 7. BUM Desa di dirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan musyawarah Desa dan pendiriannya di tetapkan oleh peraturan desa. 


    Lanjut Said, pada pasal 7 ayat (6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

    a. Penetapan Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama.

    b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan

    c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau Masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama.



    Kemudian, masih kata Said, Bum Desa jika statusnya ingin menjadi badan hukum maka harus didaftarkan ke Kemenkumham sebagaimana pada pasal 9 ayat (1) untuk memperoleh status badan hukum. Yang mendaftarkan ke Kemenkumham adalah pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama kepada menteri melalui sistem informasi desa.


    "Terus mengenai kaitan dengan peraturan desa (Perdes) perlu kita fahami bersama bahwa Perdes itu peraturan perundang-undangan dan produk hukum yang harus dilaksanakan tidak terbatas siapa yang mengesahkannya, selama perdes itu belum dicabut, maka pejabat yang baru harus melaksanakannya sesuai dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain bagaimana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang di tetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-undang atau Pemerintah atas perintah Undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat," terangnya.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini