• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Jelang Bulan Suci Ramdhan, Perusahaan Siti Khadijah Berikan Mukena Gratis Untuk Warga Desa Pasirsuren

    Selasa, 3/05/2024 06:47:00 AM WIB Last Updated 2024-03-05T00:06:12Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Perusahaan Siti Khadijah membagikan 1000 Mukena gratis, salah satu nya warga Desa Pasirsuren yang mendapatkan program tersebut. Dimana Desa Pasirsuren mendapatkan kuota sebanyak 200 mukena gratis dari perusahaan Siti Khadijah. Perusahaan tersebut memproduksi Mukena dengan model yang sangat luar biasa, elegance, lembut dan halus, branch dari negara tetangga yaitu Malaysia.


    Kepala Desa Pasirsuren Iyan Sunandi mengatakan, alhamdulilah saya kedatangan dari salah satu perusahaan Siti Khadijah, katanya di salah satu Kabupaten Sukabumi, Desa Pasirsuren terpilih mendapatkan mukena gratis untuk 200 KPM.


    "Alhamdulilah pada hari Sabtu kemarin (02/03/2024) tersalurkan oleh pihak perusahaan langsung ke masyarakat. Mungkin juga ini termasuk pengenalan produk dari mereka, yaitu dari Malaysia ke Indonesia, salah satu nya ke daerah Desa Pasirsuren," ungkap Iyan


    Informasinya, lanjut Iyan, dari Kabupaten Sukabumi hanya 1 Desa yang ada di Kecamatan Palabuhanratu yang mendapatkan program Mukena Gratis dari peeusahaan Siti Khadijah, yaitu Desa Pasirsuren.


    "Adapun jenis mukena yang diberikan kepada warga masyarakat Desa Pasirsuren bahan nya bagus, halus dan lembut serta enak dipakai," terangnya.


    (Caption: Kepala Desa Pasirsuren, Iyan Sunandi)


    Iyan pun menjelaskan, dimana perusahaan tersebut memberikan mukena gratis hanya untuk warga masyarakat kalangan menengah ke bawah.


    "Lalu saya perintahkan para kadus sesuai wilayah masing-masing untuk mendata warga masyarakat kalangan menengah ke bawah, yang berhak mendapatkan mukena gratis tersebut," kata Iyan.


    Adapun setiap wilayah kedusunan yang menerima mukena gratis tersebut berbeda-beda jumlahnya, ada yang satu kedusunan mendapatkan 70 KPM, ada yang 40 KPM, ada yang 60 KPM dan ada yang 30 KPM dengan jumlah 200 KPM.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini