• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Masyarakat Peduli Pembangunan Minta Subdit 3 Tipikor Polda Banten Lakukan Uji Forensik Bangunan RSUD Cilograng

    Jumat, 5/24/2024 10:05:00 AM WIB Last Updated 2024-05-24T04:05:44Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Setahun sudah Masyarakat Peduli pembangunan (MPP) Laporkan Dinkes dan Pelaksana pembangunan RSUD Cilograng ke Mapolda Banten. Mereka merasa aneh Laporan dugaan korupsi di pembangunan RSUD Cilograng di Polda Banten yang ditangani Subdit 3 Tipikor Polda Banten masih belum jelas.

    Padahal sudah setahun pelaporan tersebut di sampaikan, pada tanggal 16 Mei 2023, namun progresnya masih belum jelas. Hal tersebut disampaikan Hasan Sadeli (Citonk) koordinator masyarakat peduli pembanguna (MPP), Jum'at (24/5/2024).

    "Kami ingin jelas terkait kasus tersebut biar tidak ngambang, RSUD Cilograng ini harus segera di isi kalau tidak bermasalah tapi untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pasien dan pekerja termasuk masyarakat disana kami minta segera tuntaskan laporan kami ini," ucapnya

    Sesuai dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 :“untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan harus menjamin keandalan bangunan gedung dari beberapa aspek seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

    Pengujian Forensik Bangunan RSUD Cilograng harus dilakukan pihak penyidik, untuk memastikan gedung tersebut aman dan kuat, sesuai dengan Pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16Ayat (1), dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 11/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran dan bencana.

    Lanjut Hasan, kalau di Perkotaan (disingkat KepMeneg PU No. 11/KPTS/2000).Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:
    10/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya
    Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan (disingkat KepMeneg PU No.
    10/KPTS/2000).

    Bahkan tertuang juga dalam PerMen PU No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung
    PerMen PU No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan
    PerMen PU No 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman TimAhli Bangunan Gedung
    Keputusan Direktur Jenderal Perumahan Dan Permukiman Departemen Pemukiman
    Dan Prasarana Wilayah Nomor: 58/KPTS/DM/2002 Tentang Petunjuk Teknis
    Rencana Tindakan Darurat Kebakaran Pada Bangunan Gedung (disingkat KepDirJen
    Kimpraswil No. 58/KPTS/DM/2002).

    "Untuk memastikan kualitas bangunan RSUD  tentunya bangunan harus aman untuk di gunakan oleh pekerja, masyarakat dan pasien, dengan ini kami masyarakat peduli pembangunan meminta kepada Polda Banten melalui Subdit 3 Tipikor Polda Banten untuk melakukan uji forensik pada bangunan RSUD Cilograng tersebut, yakni melakukan pemeriksaan/persyaratan keandalan bangunan gedung sudah sesuai spesifikasi dan hasilnya  selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh pemilik/pengelola gedung, pemerintah dan APH, untuk melakukan upaya hukum yang berkaitan dengan pidana dan perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara menyeluruh agar bisa di gunakan," tegasnya.

    Ditempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat A.M Erwin Komara Sukma berkata, kami berharap RSUD Cilograng segera di oprasikan termasuk rekrutmen tenaga kerja segera dilakukan.

    "Saya dengar Alkes dan fasilitas lainnya sudah komplit, maka diharapkan untuk segera beroperasi," pintanya.

    Terkait soal masalah hukum yang sedang di tangani Polda Banten, sambung A.M.Erwin, kami pun sepakat untuk memastikan bangunan tersebut aman, sebab dalam masa pembangunannya terjadi beberapa kali masalah terkait fisik atau material yang di gunakan, sehingga butuh pembuktiam untuk memastikan bahwa bangunan itu aman.

    "Saya sepakat agar Polda Banten lakukan uji forensik bangunan RSUD Cilograng untuk memastikan terciptanya bangunan gedung yang berkualitas sesuai fungsinya dan aman bagi
    Penghuninya," tuturnya.



    Mengingat pentingnya kualitas sarana umum seperti RSUD Cilograng, lanjut A.M Erwin, bangunan tersebut akan di gunakan oleh masyarakat umum sehingga kualitas bangunan harus bisa dipertanggungjawabkan dan diyakinkan aman.

    "Untuk itu kami sebagai penerima manfaat dan juga sebagai warga lebak selatan memohon agar kiranya Dir Tipikor Polda Banten segera selesaikan permasalahan hukumnya dan melakukan uji forensik bangunan RSUD Cilograng. Semoga ketika sudah jelas semuanya, maka RSUD Cilograng bisa segera beroperasi sesuai keinginan masyarakat lebak selatan," pungkasnya.

    (M Yusuf)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini