• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Mesin Mobil Operasional Sampah di Desa Bojongasih Diduga Digondol Maling, Ini yang Dikatakan Kades!!

    Minggu, 5/26/2024 04:31:00 PM WIB Last Updated 2024-05-26T09:35:07Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari aset negara yang memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar dan diperoleh sebagian besar berasal dari pembelian atau pengadaan dengan anggaran berasal dari rakyat dan selanjutnya digunakan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.


    Aset negara wajib fasilitas nya dijaga oleh si penerima manfaat, salah satu yang menerima bantuan dari aset negara tersebut yaitu Desa Bojongasih Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dimana desa tersebut mendapatkan bantuan berupa mobil operasional pengangkutan sampah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2011 (Dishubkominfo) sesuai yang tertera di bagian samping mobil, Minggu (25/05/2024).


    Mobil merk Isuzu jenis truk bak dengan Nomer Polisi (Nopol) F 8214 U plat merah, mobil yang terparkir di salah satu kebun milik warga dan sudah di penuhi rumput liar diduga mesin nya di gondol maling.




    Dari salah satu penuturan warga yang tidak mau disebutkan namanya memberikan keterangan, bahwa mobil tersebut sudah lama diparkirkan disitu.


    "Mobil itu sudah lama pak terparkir, kayanya mogok, trus di simpan disitu (kebun). Kalau mesin nya memang saya lihat tidak ada, dulu mobil tersebut sering dipake angkutin sampah warga disini setiap harinya," kata warga.


    Ditempat terpisah, awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Desa Bojongasih Heri Suheri dirumahnya menjelaskan bahwa mesin mobil yang diparkir itu hilang di gondol maling.


    "Itu di gondol maling pak, kurang lebihnya sekitar 5 bulan lalu, biasa kalau isu warga diluar rame soal unit tersebut. Yang pastinya itu saya katakan di gondol maling dan saya pun sudah membuat laporan ke pihak kepolisian melalui Polsek Sektor (Polsek) Parakansalak," jelas kades.



    Tentunya, ini menjadi tanggung jawab pengguna barang untuk dapat memanfaatkan, menjaga dan merawatnya sebagai wujud pengamanan dan pemeliharaan BMN.


    Pengguna Barang sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan langkah-langkah yang melanggar/melebihi kewenangan tersebut.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini