Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras 2024 sebagai bantalan ekonomi. Bantuan pangan beras tahun 2024 menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Seperti halnya Pemerintah Desa (Pemdes) Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi di bulan ke empat (4) atau bulan April tahun 2024 kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa beras 10 kg, Kamis (09/05/2024).
Acara dihadiri oleh BPD Cimanggu, Babinsa, Kepala Desa Cimanggu beserta jajaran, para ketua lembaga desa, para Kadus dan termasuk para KPM.
Kepala Desa Cimanggu DEMI mengatakan, alhamdulilah pemerintah desa cimanggu hari ini menyalurkan bantuan berupa beras 10 kg kepada 763 KPM dan penyaluran nya pun sesuai dengan aturan.
"Adapun untuk penyaluran nya kita memasuki bulan ke 4 (bulan April), dari jumlah yang ditentukan oleh pemerintah pusat itu selama 6 bulan. Mudah-mudahan setelah 6 bulan disalurkan mungkin ada tambahan lagi sampai 1 tahun atau mungkin berkelanjutan," terang DEMI.
Puji syukur diungkapkan DEMI, dimana ketika warga saat ini membutuhkan beras, yang mungkin perekonomian nya lagi menurun dan dengan bantuan ini warga terasa terbantu.
"Tetap kami pun berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada warga Desa Cimanggu, agar tetap aman, sejahtera dan bantuan tetap berjalan sampai sesuai yang telah ditentukan aturan dari pemerintah. Mudah-mudahan yang hari ini menerima, berkelanjutan nya pun menerima, harapan kami seperti itu," ujar DEMI.
Salah satu warga Kp.Cimanggu yang menerima bantuan beras, Siti mengucapkan terima kasih atas bantuan beras 10 kg yang telah diberikan.
"Terima kasih atas bantuannya, semoga bantuan beras 10 Kg ini dapat bermanfaat untuk kebutuhan pokok sehari-hari," pungkasnya.
(*one)