• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Warga Keluhkan Sertifikat PTSL di Desa Kalaparea Tak Kunjung Diterima, Ini Penjelasan Kepala Desa

    Rabu, 5/22/2024 07:01:00 PM WIB Last Updated 2024-05-22T13:21:57Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. 


    Namun, program tersebut belum dirasakan sepenuhnya oleh sebagian warga masyarakat yang ada di Desa Kalaparea kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.


    Pasalnya, dari tahun 2020 program PTSL belum seluruhnya diterima oleh warga yang mengajukan program pemerintah tersebut. Salah satu warga mengatakan jika dirinya sudah mengajukan dan membayar administrasi, tapi sampai sekarang tak kunjung diterima (selesai). 


    "Waktu itu kami sudah mengajukan dan membayar administrasi sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), bahkan waktu itu juga kalau gak salah 2020 sudah di ukur oleh pihak desa pak, tapi sampai sekarang (2024) sertifikat PTSL itu belum juga kami terima, ya dari sekian banyak nya yang di ajukan ada juga yang sudah jadi, tetangga pak," kata salah satu warga Desa Kalaparea yang tidak mau disebutkan namanya itu ke awak media, Rabu (22/05/2024).


    Menyikapi keluhan warga tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke pihak kepala Dusun (Kadus) Rodin Emul, dan dirinya menyebutkan PTSL di Desa Kalaparea belum semuanya selesai.


    "Iya untuk di Desa Kalaparea ini, sekitar 4 (empat) kedusunan belum semua warga menerima sertifikat PTSL itu. Untuk pemberkasan memang sudah di ajukan ke desa dan waktu itu sudah di proses, tapi kurang tau kendalanya apa untuk sebagian warga belum selesai," ujarnya.


    Disinggung soal pembayaran administrasi sudah dibayar duluan, Kadus juga membenarkan.


    "Betul pak sudah bayar waktu itu Rp 150.000/warga, ya buat keperluan materai dan lain nya," ucap kadus.


    Ditempat terpisah, Kepala Desa Kalaparea Heri Hermawan menjelaskan saat di konfirmasi lewat telepon.


    " Warga nya namanya siapa pak, dan tanahnya blok mana, suruh datang ke desa dengan membawa bukti kwitansi pembayaran (titipan). Nanti kita akan cek nama warga tersebut kendalanya apa. Kalau memang warga tersebut sudah pernah datang ke desa dan menanyakan perihal tersebut (program PTSL), pasti saya selaku kepala desa akan jelaskan dengan detail alasanya apa dan bagaimana, kecuali menanyakan nya perihal tersebut ke tukang kerupuk," tutur Kades Kalaparea.


    Masih dikatakan Heri Hermawan, di Desa Kalaparea memang belum selesai semuanya.


    "Kalau tidak salah sekitar kurang lebih ada 315 bidang (warga). Bahkan ada juga yang dari tahun 2020 belum juga selesai pak, terkait masalah ini dan keluhkan warga kami juga sudah menyampaikan nya ke pihak BPN Kabupaten Sukabumi, tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang diterima oleh pihak desa," terang Heri.



    Untuk warga, lanjut Heri, kalau memang ada keluhan dan ada yang masih kurang jelas silahkan datang ke kantor desa ketemu saya langsung.


    "Karena dalam hal ini (PTSL), saya sebagai kepala desa bertanggungjawab atas keluhan warga tersebut. Kedepan nya warga kami biar lebih berani juga cerdas menyikapi segala masalah sesuai dengan hak juga kewajiban nya," pungkasnya.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini