• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Oknum Guru PNS di SMPN 4 Cepiring Diduga Jual Seragam Sebesar Rp 1,6 Juta

    Kamis, 6/06/2024 07:50:00 AM WIB Last Updated 2024-06-06T00:50:51Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|KENDAL - Pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kendal diduga syarat akan praktik jual-beli seragam yang dilakukan pihak sekolah. Salah satunya diduga terjadi di SMPN 4 Cepiring. Sekolah yang terletak di Desa Randusari, Kecamatan Cepiring itu mematok seragam hingga Rp 1.650.000.


    Dugaan tersebut muncul dari tayangan video yang beredar di media sosial. Video berdurasi 9 menit 27 detik itu diduga diambil oleh salah satu wali murid dalam sebuah rapat bersama pihak sekolah.


    Dalam rekaman video, oknum guru berinisial MU menjelaskan kepada orang tua atau wali murid terkait biaya administrasi yang harus dibayar dan jumlah seragam sekolah yang didapat.


    Dijelaskan MU, seragam anak laki-laki, ukuran biasa harga Rp 1.350.000. Sedangkan untuk jumbo harga Rp 1.420.000. Kemudian siswi perempuan, ukuran biasa Rp 1.450.000 dan jumbo Rp 1.650.000.


    "Nanti anak-anak panjenengan akan mendapatkan bahan seragam sekolah, seragam batik, dan seragam olahraga," kata MU dalam video tersebut.


    Oknum berseragam Korpri tersebut juga menyampaikan, pembayaran seragam sekolah dilaksanakan mulai 11 Juni hingga 8 Juli 2024. Kepada orang tua atau wali murid dibagikan formulir pernyataan kesanggupan.


    Ketentuannya, formulir tersebut harus dikembalikan ke sekolah paling lambat 8 Juli 2024.


    "Apabila tidak mengembalikan formulir, maka (siswa_red) dianggap mengundurkan diri," ujarnya.


    Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 4 Cepiring, Sutrisno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengaku tidak mengetahui.


    "Mohon maaf salah sambung, saya tidak tahu,” timpalnya.


    Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay menjelaskan bahwa pendaftaran ulang SD maupun SMP negeri semua bebas biaya. Karena sekolah negeri sudah dibiayai oleh pemerintah.


    Menurutnya, jual beli seragam sekolah melanggar aturan. Sedianya, siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam dari luar.


    "Tidak boleh sekolah menjual seragam, kecuali pihak koperasi atau swasta yang tidak ada unsur guru maupun pegawai sekolah," tegasnya.


    Ferinando memastikan, akan mengusut tuntas kasus jual beli seragam maupun biaya pendaftaran lainnya. Jika memang terbukti, maka ia akan memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.


    Ancamannya, lanjut Ferinando, jika terbukti maka akan diberikan sanksi berat. Salah satunya berupa pemecatan dengan tidak hormat jika sampai terbukti melakukan pelanggaran berat.


    "Sanksi bertingkat, tapi jika memang itu pelanggaran berat bisa dipecat secara tidak hormat," tegasnya.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini