• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    SMAN 1 Palabuhanratu Diduga Tak Paham Aturan dan Kurang Transfaran, Ada Apa?

    Kamis, 2/23/2023 08:54:00 PM WIB Last Updated 2023-02-23T13:54:31Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 Palabuhanratu merupakan salah satu sekolah favorite yang ada di pusat ibu kota Kabupaten Sukabumi. Letaknya yang strategis menjadikan Sekolah tersebut menjadi salah satu lembaga pendidikan yang di tuju oleh orang tua untuk menyekolahkan putra putrinya.


    Saat awak media mencoba untuk untuk bersilaturahmi dan mengkonfirmasi perihal dengan implementasi, salah satunya terkait dengan Permendikbud nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana BOS, justru aneh pihak manajemen Sekolah yang saat itu di wakili oleh Sudrajat yang mengaku sebagai Humas SMAN 1 Palabuhanratu, tidak mengetahui perihal dengan regulasi aturan tersebut, Senin (20/2/2023)


    Pihak mediapun mencoba mengkonfirmasi terkait dengan penggunaan anggaran BOS tahun 2022 mencapai ± Rp. 1.778.780.000, (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang di bagi menjadi 3 tahap. Tahap 1.± Rp 533.634.000, tahap 2, ± Rp 711.512.000, tahap 3, ± Rp 533. 634. 000.


    Namun seperti yang enggan dikonfirmasi Sudrajat menyampaikan bahwa kami sudah melakukan pelaporan ke KCD dan kalaupun ada kesalahan kami akan di tegur oleh KCD.


    Lebih lanjut Sudrajat memberikan keterangan terkait dengan data yang dimiliki oleh pihak media itu tidak benar, hal tersebut disampaikan Sudrajat setelah mengaku dirinya sudah ketemu dengan Bendahara yang konon katanya sedang Zoom meeting.


    Ketika ditanya memang yang benar berapa anggarannya? Sudrajatpun tak bisa menjelaskan.


    Selanjutnya pihak mediapun mencoba mendatangi kembali SMAN 1 Palabuhanratu pada hari Kamis (23/02/2023) dengan maksud untuk mengambil gambar Papan informasi Publik penggunaan dan realisasi BOS, namun sayang tak membuahkan hasil, karena Sudrajat kembali menjelaskan hal tersebut tidak untuk diperlihatkan kepada umum apalagi kepada media karena takut disalahgunakan.


    Kembali dengan dalih bahwa pihak SMAN 1 Palabuhanratu sudah menyampaikan laporan ke KCD dan Provinsi.


    Menanggapi hal tersebut saat di temui di sela-sela kegiatannya, Kepala Bidang Jurnalis DPC Laskar Macan Asia Hariyo Sasongko menyayangkan sikap dari pihak SMA N 1 Palabuhanratu yang tidak memberikan informasi yang utuh kepada pihak media.


    Lebih lanjut pria yang biasa di panggil bang Aryo ini menjelaskan seharusnya kalau memang sesuai dengan aturan dalam penggunaan dana BOS, tentunya gak ada yang harus ditutupi, buka aja semua.


    "Kalau memang sudah sesuai aturan ya buka saja kepublik, biar nanti publik yang menilai, kalau di tutupi justru publik semakin bertanya - tanya, kenapa ditutupi bukan nya BOS itu salah satu prinsipnya adalah Transfaran," terang Aryo.


    (Kepala Bidang Jurnalis DPC LMA, Hariyo Sasongko)


    Aryo pun menambahkan, padahal aturan jelas, contohnya UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, apalagi ini yang datang jelas Wartawan sesuai dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, disana jelas di terangkan terkait dengan fungsi, asas, hak dan kewajiban  serta peranan Pers.


    "Rasanya aneh dan lucu masa papan informasi publik tidak boleh diketahui oleh publik," ujarnya.


    Aryo pun berjanji akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPC Laskar Macan Asia Kabupaten Sukabumi terkait langkah apa yang akan diambil.


    "Tentunya ini patut diduga ada ketidak beresan, saya akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan terkait dengan langkah yang akan dilakukan oleh lembaga, tentu saja ini semua untuk terciptanya sistem Pendidikan yang lebih baik," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini