• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2018 di Destinasi Wisata Istana Presiden

    Jumat, 2/24/2023 07:45:00 AM WIB Last Updated 2023-02-24T01:13:56Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2018 untuk kawasan tempat wisata Istana Presiden (IP). Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/02/2023).


    Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi melalui Subkordinator Destinasi Wisata, H.Riki mengatakan, alhamdulilah kegiatan hari ini di Desa Citepus kami mulai mensosialisasikan pembukaan kawasan di destinasi wiasata istana presiden.


    "Jadi alhamdulilah masyarakat dengan desa sudah mendukung, intinya harus ada yang kita benahi," ucapnya.


    Untuk pembukaan retribusi daerah (Tolgate), lanjut H Riki, memang hari ini kita sosialisasikan kepada masyarakat Desa Citepus. Kita harus menggali potensi, misalkan ada sumber retribusi yang bisa kita gali.


    "Untuk tolgate ini masuknya nanti ke Pendapatan Asli Daerah, alhamdulilah kita sudah sepakat dengan desa masuk ke PAD. Jadi yang bekerja nantinya ada 4 orang petugas," ujarnya.


    H Riki pun menyampaikan bahwa semuanya alhamdulilah sudah mulai mendukung, cuman ada sedikit yang harus kita benahi dan untuk dimulainya itu secepatnya, setelah sosialisasi ini saya laporkan ke pimpinan, mungkin secepatnya kita akan buka.


    "Harapannya masyarakat benar-benar ke sadar wisatanya, jadi intinya kita mencipatakan kolaborasi pemerintah desa, pemerintah daerah dengan masyarakat," ungkap H Riki.


    Ditempat yang sama, Kepala Desa Citepus Koswara mengatakan, kami pemerintah Desa Citepus mendukung dengan penerapannya Perda Nomor 7 tahun 2018 di Tempat Wisata Istana Presiden.


    "Dimana ini salah satu program dari pemerintah kabupaten untuk menarik Pendapatan Asli Daerah, nah ini adalah suatu gerakan yang luar biasa," tegasnya.


    Kami pemerintah Desa Citepus bersama masyarakat, masih kata Koswara, mendukung dengan adanya penerapan Perda Nomor 7 tahun 2018 di kawasan tempat wisata Istana Presiden ini.


    "Namun kami harapkan, setelah penerapan Perda ini kami mohon ke pemerintah kabupaten sukabumi untuk segera melaksanakan pembenahan/penataan, karena ini sangat bisa mendongkraknya lebih tinggi lagi setelah nanti ada penataan," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini