• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    SMAN 1 Palabuhanratu Ramai Diperbincangkan di Kalangan Publik, Sampai DPC LMA Kirim Surat ke Sekolah Tersebut

    Jumat, 2/24/2023 05:06:00 PM WIB Last Updated 2023-02-24T11:45:25Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Terkait dengan SMAN 1 Palabuhanratu yang ramai diperbincangkan di kalangan Publik, baik di beberapa media online dan media sosial. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Macan Asia Kabupaten Sukabumi, mengaku sudah berkirim surat kepada pihak Sekolah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Jurnalis DPC Laskar Macan Asia Kabupaten Sukabumi Hariyo Sasongko, Jum'at (24/02/2023).


    Pria yang akrab di panggil bang Aryo ini membenarkan bahwa DPC LMA Kabupaten Sukabumi sudah mengirimkan surat kepada SMAN 1 Palabuhanratu.


    "Ya, kami pun langsung menghadap dan berkoordinasi dengan pimpinan dan setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya kami sepakat untuk bersurat ke sekolah tersebut," terang Aryo.


    Lebih lanjut Aryo pun menjelaskan terkait dengan surat yang dikirim itu adalah surat permohonan informasi publik yang di tujukan kepada pihak sekolah.


    "Tentunya kalau kami sebagai warga negara yang taat hukum, kami mengacu ke UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Disitukan jelas diterangkan terkait dengan asas, tujuan, hak dan kewajiban badan publik bahkan sampai sanksi," ujarnya.


    Saat ditanya tentang dasar hal yang melatar belakangi pengiriman surat Permohonan KIP, Aryo menjelaskan, kita kan disuruh berperan serta aktif oleh negara, payung hukumnya pun juga jelas PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tipikor.


    "Kita pun dari organisasi ingin membuat kajian yang berbasis data, soalnya kemarin pihak sekolah kan mengatakan melalui humasnya bahwa data yang di sampaikan terkait dengan dana BOS itu tidak benar, padahal sumber data itu jelas dari lembaga negara KPK RI dan Kemendikbud. Masa iya  lembaga negara melakukan pembohongan publik yang menyebabkan kegaduhan dan kita sudah dapatkan datanya dari tahun 2020 sampai 2022 dan sudah kami kaji dan kami bandingkan dengan SMAN yang lain yang ada dikabupaten Sukabumi dan tentunya bukan hanya SMAN 1 Palabuhanratu, tapi juga sekolah yang lain dari hasil kajian dan gelar perkara dengan tim sekiranya perlu," jelas Aryo.


    Aryo pun berharap agar semuanya lancar,  dan pihak Sekolah pun juga paham akan kewajibannya sebagai badan publik.


    "Semoga pihak Sekolah paham dan sadar akan kewajibannya sebagai Badan Publik, kalau pun tidak ya berarti kita akan bertemu dan berperkara di Komisi Informasi sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang KIP," Pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini