• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Terkait Dengan Penggunaan Anggaran, Ini Penjelasan Pihak SMPN 1 Cikidang

    Rabu, 2/22/2023 06:17:00 AM WIB Last Updated 2023-02-21T23:24:05Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Awak media mengadakan silaturahmi sekaligus konfirmasi kepada pihak manajemen SMPN 1 Cikidang Kabupaten Sukabumi, kedatangan pihak mediapun disambut oleh Kepala Sekolah dan jajarannya, Senin (20/02/2023).


    Pihak media pun mencoba mengkonfirmasi perihal dengan:

    1. Permendikbud nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana BOS .

    2. Permendikbud 10 tahun 2020 tentang PIP.

    3. Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Dan

    4. PP 94 2021 tentang Disiplin PNS.


    Salah satu hal yang di konfirmasi seputar penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan oleh pihak SMPN 1 Cikidang.


    Kepala SMPN 1 Cikidang, Odang Suherman menjelaskan bahwa dalam penyusunan RKAS, hadir pada saat itu Kepala Sekolah, Bendahara, Komite dan Guru.


    Kemudian pihak media pun mempertanyakan perihal dengan perwakilan orang tua siswa diluar komite karena di regulasi harusnya melibatkan unsur orang tua siswa.


    Selanjutnya Kepala sekolah pun meralat apa yang di sampaikan diawal, dirinya mengaku sudah melibatkan perwakilan orang tua siswa.


    Selanjutnya, pihak media mencoba mengkonfirmasi perihal dengan penggunaan anggaran BOS di SMP N 1 Cikidang tahun 2022, yang mencapai Rp. 984.500.000 adapun diantaranya terkait dengan komponen langganan daya dan dan jasa dimana SMPN 1 Cikidang pada tahap 1 menganggarkan Rp 4.861.800. Tahap 2 menganggarkan Rp 8.232.100. Tahap 3 menganggarkan Rp 8.393.350.


    Yang dimana pihak sekolah menjelaskan bahwa anggaran tersebut benar adanya dan dipergunakan untuk biaya bayar telpon, listrik, internet, dan Website sekolah (bayar hosting dan domain). Berati dalam satu tahun pihak SMPN 1 Cikidang untuk langganan daya dan jasa menggunakan anggaran Rp 21.487.250.


    Ketika ditanyakan perihal dengan komponen pemeliharaan sarpras Sekolah, dimana SMPN 1 Cikidang menganggarkan pada tahap 1. Rp 83.610.000, tahap 2 Rp 38.865.000 , tahap 3 Rp 36.623.000 jadi dalam satu tahun menghabiskan anggaran Rp 159.098.000, dan hal tersebut dijelaskan oleh bendahara SMPN 1 Cikidang dipergunakan untuk perbaikan dan pengecatan salah satunya lapangan.


    Pihak media pun menyoroti adanya penggunaan anggaran BOS pada tahap 2 untuk komponen penerimaan siswa didik Baru yang mencapai Rp 13.824.750 dan pihak sekolahpun menerangkan itu dipergunakan untuk buat spanduk, Foto kopi dan mamin panitia.


    "Fotokopi, format – format pendaftaran siswa, sosialisasi ke sekolah-sekolah, spanduk dan konsumsi panitia selama PDB," kata Bendahara SMPN 1 Cikidang


    Dari hal tersebut sudahkan sesuai dengan prinsip – prinsip pengelolaan dana BOS, yaitu Fleksibelitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas dan transfaransi.


    Terkait dengan Permendikbud 10 tahun 2020 tentang PIP, Kepala SMP N 1 Cikidang menjelaskan bahwa untuk pencairan PIP karena mengingat jarak yang jauh, maka dikolektif oleh pihak Sekolah.


    "Kebetulan kita jaraknya jauh ke Bank jadi dicairkan secara kolektif, dan saya langsung menunjuk tim, kemudian melengkapi administrasi dan dikirim ke Bank BNI dan menunggu panggilan baru dicairkan, setelah itu sekolah memanggil orang tua lalu dibagikan dan tidak ada potongan. Kalau misalkan ada potongan, silahlan cari orang tua yang merasa uang nya dipotong," terang Kepala Sekolah.


    Padahal dari regulasi Permendikbud 10 tahun 2020 tentang PIP, dijelaskan pada pasal 12 huruf a bahwa pihak Sekolah hanya mengusulkan dan pada huruf b, hanya memantau dan membantu kelancaran proses pengambilan PIP, karena pada prinsipnya pihak Sekolah hanya hanya membantu terkait dengan kelangkapan administrasi yang diperlukan oleh Bank penyalur, dan selanjutnya transaksi dilakukan antara bank dan nasabah dalam hal ini adalah penerima PIP.


    Selain itu pihak SMP N 1 Cikidang pun mengaku dengan tegas bahwa pihak sekolah menjual pakaian kepada murid karena untuk keseragaman, dan hal tersebut dijelaskan oleh kepala Sekolah sudah sesuai dengan aturan karena sebelumnya sudah di musyawarahkan dengan orang tua dan Komite Sekolah.


    "Mengenai pakaian seragam kami tidak memaksa hanya memfasilitasi dan sudah dimusyawarahkan dengan orang tua dan dihadiri komite. Bagi yang tidak membeli ya tidak apa-apa dan ada subsidi juga bagi yang tidak mampu," pungkas Odang.


    Padahal kalau mengacu kepada Regulasi Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 , tentang pakaian Seragam Sekolah bagi siswa jenjang SD hingga SMA, hal tersebut di terangkan dalam pasal 12 ayat 1 pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, hal tersebut pun di pertegas di pasal 13, dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru, pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa didik baru.


    Untuk pertanyaan perihal dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa kinerja PNS di SMPN 1 Cikidang sangat baik.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini