• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 2 Tahun 2023, Ini yang Dibahas!

    Kamis, 3/02/2023 04:21:00 PM WIB Last Updated 2023-03-02T09:22:56Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna yang ke-2 (dua) di tahun 2023, Kamis (02 Maret 2023). Dimana di rapat yang lalu, telah disusun dan disepakati agenda kegiatan, yang salah satunya yaitu pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD hari ini, yaitu dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat.


    Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini yaitu, Pembukaan, Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD, Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat; dan penutup.


    Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs.H. Iyos Somantri, M.Si, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum  Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.


    Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, yang selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD


    Memasuki Acara Pertama yaitu Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD yang disampaikan oleh M.Sodikin, ST. Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa: "DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah".


    Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati  dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 (limabelas) Raperda, yang terdiri dari 10 (sepuluh) usulan Pemerintah Daerah dan 5 (lima) merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.



    Selanjutnya, sesuai agenda paripurna hari ini yaitu penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu: Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang mana Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh MUSLIHIN (Anggota Komisi I DPRD).

    "Perlu kami informasikan, berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian pengantar Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda  tentang Perlindungan  Masyarakat yang  dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 yang akan datang," ungkapnya.


    Akhirnya, dengan mengucapkan Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat Para Pimpinan dan Anggota Dewan atas kehadiran untuk mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Kamis tanggal 02 Maret 2023 secara resmi ditutup.


    Sumber: Humas DPRD Kabupaten Sukabumi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini