• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 6 Tahun 2023, Bupati Sampaikan Tiga Raperda

    Jumat, 3/31/2023 02:20:00 PM WIB Last Updated 2023-03-31T07:20:36Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-6 (Enam) tahun 2023, sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 20 Januari 2023 yang lalu, telah disusun dan disepakati agenda kegiatan, yang diantaranya yaitu pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD hari ini, yaitu dalam rangka:

    1. Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; 

    2. Pengambilan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;

    3. Pengambilan Keputusan atas Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2023;

    4. Pengambilan Keputusan atas 3 (tiga) Raperda, yaitu :

    a. Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata;

    b. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa;

    c. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

    5. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas 3 (tiga) Raperda; dan 

    6. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022.


    Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu Pembukaan, Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Penetapan Penugasan Komisi yang membahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2024, Penyampaian Laporan Pansus DPRD terhadap Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2023, Penyampaian Laporan Komisi I atas 3 (tiga) Raperda, Pengambilan Keputusan terhadap :

    a. Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

    b. Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2023.

    c. 3 (tiga) Raperda usul inisiatif DPRD, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas 3 (tiga) Raperda dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas 3 (tiga) Raperda, Penyerahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 dan Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022 .


    Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, di damping Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (30 Maret 2023).



    Memasuki acara pertama Rapat Paripurna hari ini yaitu penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd dari Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP,Pel.,M.Mar dari Fraksi PKS, disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si dari Fraksi PDI-P, disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, dari Fraksi PAN, disampaikan oleh H. Dahyat Rahardja, dari Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, dari Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan terakhir dari Fraksi PPP H. Andri Hidayana.


    Berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 Januari 2023, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, dibahas sesuai pembidangan tugas Komisi yaitu oleh Komisi IV DPRD.


    Memasuki acara berikutnya yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, yang disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali, S.IP, perlu kami sampaikan berdasarkan Pasal 161 huruf j, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan “Anggota DPRD Kabupaten/Kota berkewajiban : j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”. Selanjutnya amanat Pasal 78 dan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, bahwa pengusulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) salah satunya mencakup materi penelaahan yaitu Pokok-Pokok Pikiran DPRD, untuk itu Badan Anggaran DPRD sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, telah menyusun dan membahas Rancangan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2024.


    Memasuki acara berikutnya yaitu penyampaian Laporan Pansus I DPRD terhadap Perubahan Kedua peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023. Yang disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si.


    Acara selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Komisi I DPRD membahas 3 (tiga) Raperda, yaitu :

    a. Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata yang disampaikan oleh H. Badru Dudu.

    b. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa yang disampaikan oleh Muslihin.

    c. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang disampaikan langsung oleh Paoji Nurzaman, SE.

     

    Memasuki acara selanjutnya yaitu Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Sambutan/Pendapat Akhir Bupati atas 3 (tiga) Raperda.


    Perlu kami sampaikan Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa : Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.


    Untuk melaksanakan amanat aturan tersebut, Kepada Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, kami persilahkan untuk menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022 serta Sambutan/Pendapat Akhir atas 3 (tiga) Raperdanya.


    Selanjutnya untuk tahapan dan mekanisme yang telah disepakati Badan Musyawarah untuk pembahasan LKPJ ini, diantaranya : 

    1. Setelah penyampaian LKPJ dalam Rapat Paripurna. 

    2. Dilanjutkan dengan kajian dan pembahasan oleh Komisi-Komisi dengan Mitra Kerja Perangkat Daerah, mulai tanggal 3 sampai dengan 6 April 2023.

    3. Rapat Kerja Internal Komisi dalam rangka menyusun Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, pada 10 April 2023.

    4. Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi membahas mengenai penyampaian Laporan Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, pada 11 April 2023.

    5. Rapat Internal Badan Anggaran DPRD menyusun Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, pada 12 April 2023.

    6. Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD membahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, pada 13 April 2023.

    7. Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan dan penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023.


    Untuk itu Pimpinan DPRD berharap kepada setiap Komisi, untuk segera mempersiapkan jadwal rencana kerjanya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh bersama Badan Musyawarah DPRD dengan Pemerintah Daerah.


    "Kepada Bapak Bupati, kami meminta agar setiap Kepala Perangkat Daerah untuk ditugaskan dan hadir tanpa mewakilkan dalam pembahasan rapat-rapat dan kegiatan dengan Komisi-komisi mengenai LKPJ Tahun 2022 ini, supaya kajian dan pembahasannya dapat dilaksanakan tepat waktu dan menghasilkan rekomendas," ungkapnya.


    DPRD yang benar-benar objektif dan komprehensif serta berhasil-guna untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi kedepannya.

     

    Acara terakhir yaitu, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas 3 (tiga) Raperda, yaitu :

    a. Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata.

    b. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

    c. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.



    Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini. Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal’alamin.


    Akhirnya dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini Kamis, tanggal 30 Maret 2023, dinyatakan ditutup.


    Sumber: Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini