• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Distan Kabupaten Sukabumi Bagikan 33 Unit Hand Traktor dan 68 Unit Hand Sprayer Kepada Puluhan Kelompok Tani

    Jumat, 6/09/2023 09:33:00 AM WIB Last Updated 2023-06-09T02:35:22Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bagikan puluhan mesin hand traktor dan hand sprayer kepada puluhan Poktan (Kelompok Tani) se-wilayah Kabupaten Sukabumi.


    Dua jenis mesin yang dibagikan tersebut untuk kebutuhan para petani yang tergabung dalam kelompok tani, diberikan melalui Sub kordinator pendampingan sarana pertanian kabupaten Sukabumi, Senin (05/06/2023)


    Sekdis pertanian Kabupaten Sukabumi Denis Eriska melalui Sub kordinator pendampingan sarana pertanian, Sostenes mengatakan penyaluran puluhan mesin yang merupakan alat pertanian yang dibagikan kepada puluhan kelompok tani tersebut bersumber dari anggaran pokok pokok pikiran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023.


    Dalam hal ini, kata Sostenes yakni bantuan puluhan mesin alat pertanian diberikan oleh sembilan anggota DPRD kabupaten Sukabumi yang sebelumnya menitipkan anggarannya di dinas pertanian untuk pengadaan alat bagi para petani yang membutuhkan


    Masih kata Sostenes, sebanyak 33 unit hand traktor yang diserahkan kepada 33 kelompok tani, dan ada 68 unit hand sprayer yang diserahkan ke 29 kelompok tani.


    "Untuk traktor yang dibagikan 1 unit per kelompok, untuk hand sprayer ada yang dapat 2 unit, 3 unit, 5 unit dan paling banyak 6 unit per kelompoknya," ujarnya.


    Lanjut Sostenes, adapun teknik pendistribusian alat pertanian tersebut diberikan secara langsung kepada kelompok tani yang diambil secara gratis berikut pengantaran unit yang di tanggung kelompok tani yang mendapatkan bantuan.


    "Dari kantor dinas ke lokasi kelompok tani penerima itu menjadi tanggung jawab kelompok tani. Jadi aturannya bantuan tidak boleh diperjual belikan, tidak boleh pokoknya, karena itu akan berurusan dengan hukum, dan tentunya melanggar hukum," tandasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini