• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Butir Obat Keras Terbatas dan 17,90 Gram Narkotika Jenis Sabu

    Rabu, 6/07/2023 11:00:00 PM WIB Last Updated 2023-06-07T16:00:51Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Jajaran kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi amankan sejumlah warga, diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu-sabu.


    Sebanyak 10 orang yang diamankan oleh Satnarkoba, yakni 6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.


    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu-sabu berbagai paket dengan total 17,90 Gram, sementara untuk barang bukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.


    "HP ini merupakan milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti," ujar Maruly Pardede.


    Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.


    "Nah, kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi, si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung," jelasnya.



    Kapolres Sukabumi pun menjelaskan, komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya, sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar.


    "Kepada para tersangka, satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," jelasny


    Jadi, masih kata Maruly, para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis dan ada juga yang belum pernah tertangkap.


    "Bukan dikategorikan baru, tapi belum pernah tertangkap," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini