• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kapolres Sukabumi Tidak Akan Mundur dan Kendor dalam Pemberantasan TPPO, Akhirnya 4 Pelaku Ditangkap Polisi

    Senin, 7/17/2023 09:18:00 PM WIB Last Updated 2023-07-18T00:37:32Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Satreskrim Polres Sukabumi berhasil ungkap dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari dua kasus yang sama, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya NI, EL kemudian DL dan AT. Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede, SH.,S.I.K.,M.H kepada para awak media. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di depan Gedung Satresrim Polres Sukabumi, Senin (17/07/2023)


    Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede mengatakan, pada hari ini unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melakukan Press release untuk pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan dan untuk saat ini Kapolres Sukabumi tidak akan mundur dan tidak akan kendor dalam pemberantasan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pada hari ini kembali kita laporkan bahwa ada dua perkara pengungkapan TPPO yang dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.


    "Perkara pertama korbannya berjumlah 2 orang, yang mana 2 orang ini berinisial SR 33 tahun dan ER 41 tahun ini diperdagangkan ke Malaysia oleh tersangka atas nama NI dan EL. Dua pelaku ini bekerja sama sesuai dengan peran nya masing-masing, dimana NI punya sponsor di Malaysia, kemudian NI melakukan perekrutan dan dibantu oleh EL dalam rangka melengkapi dokumen-dokumen, baik paspor dan lain sebagainya," ungkap AKBP Maruly Pardede.


    Untuk korban SR dan ER, lanjut Kapolres Sukabumi, sudah sempat bekerja di Malaysia dengan di iming-iming gaji yang cukup lumayan atau layak.


    "Namun pada kenyataannya tidak diberikan gaji selama bekerja disana dan malah mendapat perlakuan tidak manusiawi atau kasar oleh majikannya disana, berangkat dari kejadian tersebut akhirnya SR dan ER berhasil kembali ke tanah air dan membuat laporan ke Polres Sukabumi," kata Kapolres.


    Untuk yang kedua, masih kata Kapolres, perkara perdagangan ke Suriah dan yang menjadi korban adalah AN (27) tahun kemudian tersangka nya DL (55) tahun dan AT (42) tahun. Dua-duanya perempuan, korban ini dipekerjakan awalnya di Dubai kemudian berpindah ke Suriah selama 6 tahun dan tidak mendapatkan gaji sepeserpun. Akhirnya korban berhasil pulang dan membuat laporan di Polres Sukabumi kemudian di tindak lanjuti.


    "Dari 2 permasalahan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan proses kepada 4 orang tersangka dari 2 perkara tersebut dengan penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun paling tinggi 15 tahun penjara," tegas Maruly.



    AKBP Maruly Pardede pun menyampaikan, barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersangka untuk perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua korbannya di perdagangkan di Malaysia adalah 2 unit handphone kemudian 2 paspor atas nama korban, kemudian buku rekening dan juga beberapa dokumen terkait e-tiketing dan lain sebagainya.


    "Untuk perkara dengan korban yang diperdagangkan ke suriah yaitu barang buktinya di amankan 2 unit handphone, kemudian paspor dan juga buku rekening dari pada para pelaku, dan untuk visa yang digunakan itu adalah visa turis. Masing-masing dari tersangka ini mendapatkan bagian 5 juta/kepala," tutup Kapolres Sukabumi kepada wartawan di acara Konferensi Persnya.


    Reporter: Andi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini