• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Penambang Rakyat Sukabumi Mohon Percepatan Izin Pertambangan, Eros Jarot pun Turun Tangan

    Senin, 7/10/2023 03:04:00 PM WIB Last Updated 2023-07-10T08:05:13Z
    masukkan script iklan disini


    CIEMAS, Jelajahhukum.com _ Kabupaten Sukabumi merupakan daerah kompleks akan Sumber Daya Alam (SDA) dari pertanian, perikanan, bahkan pertambangan. Seperti halnya yang terdapat di Kecamatan Ciemas khususnya Desa Ciemas Kampung Cibuluh, yang mana disana merupakan penghasil Sumberdaya Alam dari pertambangan.


    Tetapi, untuk membuat izin pertambangan sendiri seolah-olah banyak sekali dipersulit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang dijelaskan oleh koordinator aksi penamang rakyat, Senin (10 Juli 2023) di depan kantor koperasi Ratu Jaya Perkasa.


    "Kami ingin pertambangan rakyat ini secepatnya dilegalkan dan kami memohon dengan sangat karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup kami dan keluarga kami. Kasihan pak anak kami, jangan melanjutkan sekolah, untuk makan sehari-hari saja kami sulit. Kalau bisa mulai besok, kami sudah diberikan izin untuk memulai aktivitas pertambangan," jelas Ace kepada Eros Jarot yang sengaja hadir untuk menampung keinginan masyarakat penambang sebagai perwakilan dari Komite Percepatan Hukum.


    Eros Jarot menanggapi apa yang disampaikan Penambang Rakyat dengan mengutip Undang-undang 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2, yang berbunyi "bahwa kekayaan yang terpendam di alam ini sepenuhnya dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia".


    "Saya sekarang berada di Ciemas Cibuluh karena ada satu hal, yakni disini terjadi satu kasus yakni 1500 penambang (kepala keluarga) yang mana merasa teraniaya, padahal tujuannya tidak lebih hanya ingin makan dan menyekolahkan anak, selebihnya bisa hidup dengan layak. Seperti harapan pemimpin kita rakyat itu wajib hidup makmur sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2 bahwa kekayaan yang terpendam di alam ini sepenuhnya dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jadi, sama disini juga warga Indonesia jadi wajib sejahtera. Maka yang melanggar UUD 1945 pasal 33 1 dan 2 sudah merupakan pelanggaran serius," jelasnya.


    Lebih jauh lagi Eros Jarot Sedikit menyinggung PT Whilton yang tidak memperhatikan lingkungan, itu terlihat dari jalan yang menuju Kecamatan Ciemas rusak ditambah lagi PT Whilton katanya sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan tapi penjualan di pasar modal sudah terjadi yakni ke Singapura dan Malaysia.


    "Yang mana 100% padahal izinnya sendiri 9 mei 2022 sudah dicabut dan penambangan disini sudah sepenuhnya milik warga," pungkasnya.


    Sebagai tambahan untuk diketahui Koprasi Jaya Perkasa sendiri diketuai Siti Maemunah atau yang akrab dipanggil Bunda May.


    Reporter: Ujang

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini